KEDIRI, Tugujatim.id – Melakukan transaksi narkoba lewat WhatsApp, seroang pemuda warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri diciduk polisi. Pelaku berinisial SS (21) ringkus Unit Reskrim Polsek Pagu karena diduga mengedarkan pil double L, Rabu (9/3/2022).
Kapolsek Pagu, AKP Bambang Suprijanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa obat terlarang itu disiapkan pelaku di rumah dan akan diambil oleh pembelinya.
“Tapi isi percakapan di ponsel melalui WhatsApp sudah dihapus,” ujarnya Kamis (10/3/2022).
Bambang mengungkapkan memang selama ini terduga pelaku telah beraksi mengedarkan pil double L kepada masyarakat. Teknik yang dilakukan yaitu transaksi lewat pesan WhatsApp. Tak mau kehilangan kesempatan, menindaklanjuti informasi itu anggota Unit Reskrim Polsek Pagu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di rumahnya.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dapat diamankan anggota saat berada di rumahnya,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Papar itu menambahakan dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku, yaitu berupa plastik berisi 815 butir pil double L, uang tunai Rp 150 ribu, sebuah tas kecil serta satu unit ponsel yang ditemukan polisi di dalam rumahnya. Diduga pil double L sebanyak 815 butir itu merupakan pesanan dari salah satu pelanggannya.
“Yang bersangkutan dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim