TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban pertahankan Predikat Nindya penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahu 2025. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, di Jakarta, Kamis (8/8/2025).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah bersama Wakil Menteri PPPA RI Veronica Tan menyerahkan langsung penghargaan tersebut. Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi dan Menko PMK Pratikno turut menyaksikan prosesi penyerahan.
Pemkab Tuban mempertahankan predikat ini melalui berbagai program pemenuhan hak anak dan penyediaan lingkungan ramah anak. Wakil Bupati Joko Sarwono menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya tersebut.
“Penghargaan ini bukan hanya hasil jerihpayah pemerintah daerah. Namun juga semua elemen masyarakat ikut andil,”tuturnya.
BACA JUGA: DLHP Tuban Siapkan Pengolah Sampah 20 Ton per Hari Pasca Proyek RDF Pemerintah Pusat Batal
Joko Sarwono memaparkan, Pemkab Tuban di bawah kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky terus menjalankan program perlindungan anak.
Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi daerah, peningkatan partisipasi anak, penyediaan fasilitas ramah anak, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Kita rutin menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual dan perundungan dengan menggandeng langsung Forum Puspa serta Forum Anak Kabupaten Tuban,” tambahnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini, menargetkan peringkat KLA Tuban meningkat menjadi Predikat Utama pada periode berikutnya dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
BACA JUGA: Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Utama Tahun 2025
Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan, penghargaan KLA menjadi bentuk apresiasi kepada daerah yang konsisten melaksanakan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Menurutnya, evaluasi KLA bertujuan mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap daerah.
“KLA merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” terang Arifatul.
Ia menegaskan bahwa capaian ini perlu menjadi dorongan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Muchamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








