TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban tidak mengikuti langkah beberapa tetangganya yang telah menetapkan status daerah darurat kekeringan dan kebakaran hutan. Hal tersebut karena merasa darurat bencana belum dirasakan secara merata.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban Sudarmaji membenarkan terkait Pemkab Tuban dalam hal ini tidak ikut menerbitkan Surat Keputusan (SK) darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan.
“Memang pada masa ini belum mengeluarkan status darurat bencana,” ucap Darmaji, sapaan akrabnya.
Eks Kepala Dinas PRKP setempat ini menyampaikan, seperti keadaan kekeringan di sebagian wilayah Tuban, masih dapat dicover oleh anggaran dari dinasnya.
“Jumlah yang dilayani masih bisa dicover dengan pelayanan. Dan bisa disinergikan dengan berbagai pihak,” ucapnya.

Dia juga mengklaim masa musim kemarau ini tidak begitu parah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang dampaknya meluas hingga ke puluhan desa. Sementara ini, ada 14 desa di tujuh kecamatan yang alami krisis air.
“Insyaa Allah, masih cukup. Kami gunakan anggaran pelayanan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada Agustus 2023 setidaknya ada 9 kabupaten/kota yang menetapkan status darurat kekeringan dan kebakaran hutan. Yaitu, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Tulungagung. Kemudian Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Kabupaten Banyuwangi, Sumenep dan Kabupaten Probolinggo. Lalu Kabupaten Jember, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Mojokerto.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati