TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Republik Indonesia akan menerapkan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut dibacakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
Ada 44 Kabupaten dan kota yang dan beberapa daerah yang masuk dalam level tiga atau zona oranye, bakal menerapkan pembatasan ini.
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya besok pagi (2/7/2021) akan mengadakan rapat bersama Forkopimda membahas terkait hal itu.
“Besok rencananya ada pertemuan itu, akan membahas skema apa saja yang akan diterapkan ke masyarakat pada PPKM darurat itu,” kata AKBP Darman usai peletakan batu pertama pembangunan Hotel Kambing, salah satu program unggulan untuk mensejahterakan anggotanya, di Polsek Tambakboyo, Kamis (1/7/2021) sore.
Darman menambahkan, secara sederhananya PPKM Darurat ini akan ada pembatasan kegiatan masyarakat mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi hari.
“Jadi nanti akan dibatasi, segala bentuk kegiatan disudahi mulai pukul 5 sore. Masyarakat diharapkan bisa di rumah saja,” ungkapnya.
Kapolres kelahiran Demak menjelaskan, beberapa contoh yang telah berhasil dilakukan selayaknya lockdown ini, seperti India. Penerapannya membuahkan hasil menurunkan angka kasus terkonfirmasi.
“Bahkan kalau di India mulai 12 siang sampai dengan keesokan paginya,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Yang aktivitas sore, seperti berjualan dan lain sebagainya ya tutup. Pengecualian seperti apotek, SPBU dan beberapa fasilitas kesehatan masih bisa beroperasi,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati lewat Dikominfo untuk menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat agar semua tahu dan faham akan diberlakukannya PPKM darurat di Tuban.
“Toko-toko wajib tutup, warung makan bisa delivery order. Lebih jelasnya akan ada di SE Bupati Tuban,” pungkasnya.