TUBAN, Tugujatim.id – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat TPS. Jumlah PTPS hanya satu orang per TPS. Mereka akan bertugas selama sebulan sejak mulai dilantik.
Adapun tugas dari PTPS tercantum pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI nomor 3 tahun 2022 pasal 66 ayat 2, yakni:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Besaran Gaji PTPS
PTPS selama bertugas sebulan akan menerima honor gaji Rp1 juta. Besaran gaji ini berdasarkan dari Surat Menteri Keuangan nomor 5/5717/MK.320/2022.
Nominal gaji ini sedikit lebih sedikit dibandingkan dari anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp1,1 juta. Meskipun begitu, nominal ini naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta.
Untuk diketahui, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebanyak 3.690 PTPS sudah resmi dilantik oleh masing-masing Panwascam. Pelantikan serentak berlangsung selama dua hari ke depan, sejak hari ini, Minggu (20/1/2024) dan besok Senin (21/1/2024).
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti