PASURUAN, Tugujatim.id – Tujuh pria jadi tersangka termasuk ayah korban dalam kasus asusila gadis 14 Tahun di Pasuruan. Korban mengalami serangkaian tindak kekerasan seksual secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di kawasan Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dari total tujuh tersangka, lima orang diduga melakukan persetubuhan, sementara dua lainnya melakukan dugaan pencabulan.
Kelima pelaku yakni ST (42) merupakan ayah kandung korban, kemudian TE (51), EM (30), PO (36) dan SU (72). Sementara dua pelaku lainnya yang diduga melakukan pencabulan, berinisial SM (75) dan SP (76). Mereka berasal dari lingkungan tempat tinggal korban.
“Kami menyesuaian keterangan saksi, hasil visum, serta hasil pemeriksaan psikologi korban. Selain itu, para tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskrim Polres Pasuruan pada Jumat (25/7).
BACA JUGA: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasuruan, Termasuk Ayah Korban Diamankan dari Amuk Warga
Para tersangka mempunyai beragam modus saat menjalankan aksinya di antaranya mengancam korban dan memberikan imbalan sebagai bujuk rayu.
“Ini tersangkanya kan banyak, ada yang mengancam korban, ada juga korban mendatangi rumah tersangka juga, seperti itu dan memberi imbalan berupa uang. Motifnya sama karena dorongan hawa nafsu kepada korban,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








