MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tujuh Raperda Kota Mojokerto didok bareng KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, tujuh raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, lalu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Disusul, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto., Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, menjelaskan tercapainya kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan pembangunan daerah.
“Dengan kesepakatan ini, kita melewati proses penting terkait perencanaan dan penentuan arah pembangunan Kota Mojokerto untuk tahun 2026 mendatang,” terangnya.
Pasca kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 diteken, selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran Wali Kota perihal penyusunan RAPBD. Wali Kota Ita berharap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2026 dapat terlaksana sesuai rencana.
“Kami berharap kebijakan yang disusun dalam bentuk Perda dapat terlaksana dan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








