Pasuruan, Tugujatim.id – Tukang cukur rambut di Pasuruan, BH (23) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
BH (23) ditangkap di kamar kontrakannya di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (26/1) malam pukul 22.30 WIB.
Penangkapan BH merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. BH diduga sebagai pihak yang mengedarkan sabu kepada tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.
Hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,75 gram yang dibagi dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, juga diamankan botol kaca, pipet kaca, dua timbangan elektrik, klip plastik, sedotan, sebuah HP dan tas kain warna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengungkapkan penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan berjenjang dari penangkapan sebelumnya.
“Penangkapan ini bermula dari penangkapan tersangka lain yang tertangkap basah menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah pada BH sebagai pihak yang mengedarkan sabu-sabu tersebut. Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas menangkap tersangka beserta barang bukti di kamar kontrakannya,” ujar Ronny pada Kamis (29/1).
Ronny mengatakan tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mempunyai komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka BH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








