• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tukang tambal ban bernama Lukman Hakim ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena pakai sabu.

Tukang tambal ban bernama Lukman Hakim ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena pakai sabu. (Foto: Dokumen/Humas Polres Pasuruan Kota)

Tukang Tambal Ban di Pasuruan Terciduk Pakai Sabu 

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Kota Pasuruan ditangkap polisi saat sedang memakai sabu di dalam rumahnya. Pria tersebut bernama Lukman Hakim, warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.

Kasie Humas Polres Pasuruan, AKP Komarudin, menjelaskan tersangka diciduk anggota Satreskoba pada Sabtu (22/1/2022) kemarin.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar Warungdowo, dan pada hari Sabtu sekitar jam 11.40 WIB menangkap tersangka dalam rumah terlapor di RT 03 RW 03 Dusun Warungdowo Utara,” ungkap AKP Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Saat ditangkap tukang tambal ban tersebut kedapatan menyembunyikan sabu beserta alat hisapnya di dapur rumahnya.

“Tersangka tanpa hak menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu yang berada di atas lantai dapur dalam rumah terlapor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0.26 gram, sebuah alat hisap atau bong, korek api, beserta sebuah bungkus kosong bekas sabu yang sudah habis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Kota PasuruanKriminalitas PasuruansabuTukang Tambal Ban
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Salah satu warga yang mencoba test ride Honda New CB150X di Malang, Minggu

Test Ride, Warga Malang Rasakan Sensasi Berkendara Honda New CB150X

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID