PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Kota Pasuruan ditangkap polisi saat sedang memakai sabu di dalam rumahnya. Pria tersebut bernama Lukman Hakim, warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
Kasie Humas Polres Pasuruan, AKP Komarudin, menjelaskan tersangka diciduk anggota Satreskoba pada Sabtu (22/1/2022) kemarin.
“Petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar Warungdowo, dan pada hari Sabtu sekitar jam 11.40 WIB menangkap tersangka dalam rumah terlapor di RT 03 RW 03 Dusun Warungdowo Utara,” ungkap AKP Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Saat ditangkap tukang tambal ban tersebut kedapatan menyembunyikan sabu beserta alat hisapnya di dapur rumahnya.
“Tersangka tanpa hak menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu yang berada di atas lantai dapur dalam rumah terlapor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0.26 gram, sebuah alat hisap atau bong, korek api, beserta sebuah bungkus kosong bekas sabu yang sudah habis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.