MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, BIN gadungan di Mojokerto, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Tuntutan ini imbas dari kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menjerat pensiunan tentara tersebut.
Tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Sidang Tuntutan BIN Gadungan di Mojokerto Ditunda
“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).
Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.
“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.
Pelaku Tawarkan Jabatan Strategis di Pemkab Mojokerto
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penipuan bermodus jual beli jabatan masih saja ditemui di Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini terlihat pasca intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto meringkus empat orang terduga jual beli jabatan di Hotel Raden Wijaya, Rabu (26/02/2025).
Komandan Korem (Danrem) Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan terduga pelaku jual beli jabatan tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang gerak-gerik sekelompok orang yang menawarkan kenaikan jabatan namun disertai dengan pembayaran sejumlah uang. Bahkan, salah satu dari kelompok tersebut mengklaim dirinya salah satu anggota dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Kala sedang beraksi, kelompok BIN gadungan di Mojokerto ini menawarkan berbagai jenjang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mulai posisi sekretaris desa, sekretaris kecamatan, camat, hingga kepala dinas tertentu.
“Modusnya seperti itu. Lalu masing-masing orang memiliki peran berbeda. Keempat orang tersebut berinisial AH, KS, IZ, dan RF,” ungkap Kolonel Inf Batara, Jumat (28/02/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








