• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BIN gadungan di Mojokerto.

Sidang sebelumnya terdakwa AH di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, BIN gadungan di Mojokerto, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Tuntutan ini imbas dari kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menjerat pensiunan tentara tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Sidang Tuntutan BIN Gadungan di Mojokerto Ditunda

“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).

Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.

“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.

Pelaku Tawarkan Jabatan Strategis di Pemkab Mojokerto

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penipuan bermodus jual beli jabatan masih saja ditemui di Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini terlihat pasca intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto meringkus empat orang terduga jual beli jabatan di Hotel Raden Wijaya, Rabu (26/02/2025).

Komandan Korem (Danrem) Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan terduga pelaku jual beli jabatan tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang gerak-gerik sekelompok orang yang menawarkan kenaikan jabatan namun disertai dengan pembayaran sejumlah uang. Bahkan, salah satu dari kelompok tersebut mengklaim dirinya salah satu anggota dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Kala sedang beraksi, kelompok BIN gadungan di Mojokerto ini menawarkan berbagai jenjang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mulai posisi sekretaris desa, sekretaris kecamatan, camat, hingga kepala dinas tertentu.

“Modusnya seperti itu. Lalu masing-masing orang memiliki peran berbeda. Keempat orang tersebut berinisial AH, KS, IZ, dan RF,” ungkap Kolonel Inf Batara, Jumat (28/02/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBIN gadungan di Mojokertojual beli jabatanjual beli jabatan ASNKabupaten Mojokerto hari iniMakelar jual beli jabatan di MojokertoMojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
PGRI Tuban.

Witono Kembali Nakhodai PGRI Tuban, Siap Wujudkan Organisasi Guru yang Lebih Terbuka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID