• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gerombolan pemuda Pasuruan.

Dua tersangka gerombolan pemuda yang menusuk pelajar akibat tersinggung saat diblayer ditembak timah panas karena melawan saat ditangkap. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Usai Tusuk Pelajar hingga Usus Terburai, Gerombolan Pemuda Pasuruan Rampas Motor Korban

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pasca insiden penusuk perut pelajar hingga ususnya terburai, gerombolan pemuda Pasuruan juga merampas motor korban. Polisi menangkap tiga pemuda, yaitu Muhammad Subhan, 22; Muhammad Ansori, 19; dan Muhammad Maulana, 19, atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya tiga gerombolan pemuda Pasuruan ini diduga mengeroyok dua pelajar karena tidak terima saat diblayer di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, Minggu (18/12/2022). Tersangka Muhammad Subhan menusuk perut Muhammad Tauhid, 20, sebanyak 2 kali hingga ususnya terburai.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Selain itu, tersangka Muhammad Ansori menyabetkan celurit ke arah AA, 17, hingga luka. Namun, melihat dua pelajar itu terkapar, tersangka Muhammad Maulana langsung mengambil sepeda motor Honda CB 150R tanpa nopol milik korban.

“Setelah dikeroyok, salah satu tersangka merampas motor korban dan membawanya kabur,” ujar Jauhari saat konferensi pers pada Senin (26/12/2022).

Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penggerebekan ke rumahnya di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (22/12/2022). Ketika hendak ditangkap, tersangka Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori berusaha kabur. Polisi menembakkan timah panas ke kaki dua pemuda tersebut.

“Tersangka mencoba melawan dan kabur sehingga ditindak tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ungkapnya.

Sementara tersangka Muhammad Maulana tidak berada di rumah saat penggerebekan. Namun pada hari yang sama, dia menyerahkan diri ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tiga gerombolan pemuda Pasuruan dijerat dengan pasal berlapis. Muhammad Subhan dan Muhammad Ansori dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sementara tersangka Muhammad Maulana dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman maksimal antara 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita penusukanGerombolan pemuda PasuruanKasus penusukanKasus penusukan gerombolan pemuda PasuruanKorban penusukan di Pasuruan tewasKota Pasuruan hari iniKronologi penusukan di PasuruanPenusukan dan pengeroyokanPenusukan dan pengeroyokan di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rumah warga Pesisir Utara Tuban.

Diterjang Cuaca Buruk, 7 Rumah Warga Pesisir Utara Tuban Porak-Poranda 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID