PASURUAN, Tugujatim.id – Selebgram Pasuruan, Ana Febyanti Puspitasari (28) menjadi korban pencurian uang oleh karyawannya. Uang dalam rekeningnya dibobol digunakan untuk judi online dan bayar utang oleh pelaku.
FW (27) mahasiswa asal Turen, Kabupaten Malang diduga pelaku pembobolan tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp276 Juta atau tepatnya Rp276.600.801,-
“Kasus ini bermula pada April 2024 saat korban mempekerjakan tersangka sebagai promotor produk parfum yang dia jual. Selain itu FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban,” ujar Kompol Hari Azis, Wakil Kepala Polres Pasuruan, Sabtu (8/2)
Karena posisi kerjanya itu, FW diberikan akses untuk bertransaksi keuangan melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. “Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sah! Khofifah-Emil Lanjut Periode Kedua Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW mulai menyalahgunakan posisi kerjanya. Modusnya, FW masuk ke kamar korban ketika korban tertidur kemudian mengambil ponsel korban. FW kemudian mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.
“Dari aplikasi itu tersangka mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pribadinya,” ujar Azis.
Korban baru sadar uangnya hilang dalam jumlah besar pada 1 Januari 2025. Perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Prigen, Pasuruan itu pun mengecek transaksi kemudianm menemukan sejumlah bukti transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp276 Juta.
BACA JUGA: Emil Dardak Berangkat Umroh Didampingi Arumi Bachsin Usai Resmi Menangi Pilgub Jatim 2024
“Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025,” tutur Aziz.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif tersangka mencuri uang selebgram ini akibat kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri dipakainya untuk berjudi dan membayar utang.
Atas perbuatannya, FW disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








