TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah siswa Madrasah aliyah (MA) Ash Shomadiyah Tuban nampak sibuk mempersiapkan dekorasi di dalam aula sekolah. Di sana terlihat hiasan ala resepsi pernikahan maupun akad nikah. Setelah siap, mempelai laki-laki masuk lengkap dengan membawa seserahan dan mahar nikah.
Para siswa itu sedang mempraktikan materi ujian mata pelajaran fiqih bab nikah. Penguji ujian praktik itu, M Imam Khalimi menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan ujian prakrek kelulusan kelas 12. Di mana siswa memperagakan syariat dan rukun nikah.
“Mulai proses lamaran, permintaan pihak laki-laki menjadikan perempuan sebagai istri. Dilanjutkan akad perannya. Dalam akad nikah, ada pengantar pengantin, penghulu, khutbah nikah. Pemeran semua dari siswa,” ucap ustadz Khalimi, sapaan akrabnya, pada Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar siswa memperoleh ilmu teori juga ilmu praktik.
Kepala MA Ash Shomadiyah Tuban, Riza Shalihudin Habibi menuturkan bahwa filosofi kurikulum merdeka belajar adalah mendekatkan sekolah dengan kehidupan nyata atau fenomena yang terjadi di masyarakat.
Dalam praktik akad nikah, jelas dia, siswa dibekali bahwa nikah itu menjadikan manusia bermartabat. Ada proses menyatukan insan manusia dengan cara yang dilindungi undang-undang maupun agama, yaitu pernikahan.
“Dalam praktik ini, anak diberikan pemahaman, bahwa nanti mereka akan mengalami fase itu. Jadi persiapkan segala sesuatunya. Baik segi usia, materi, maupun kedewasaan berpikir,” ucap pria yang akrab disapa Gus Riza itu.
Selain itu, kata dia, praktik akad nikah juga menjadi kritik sosial terhadap fenomena di masyarakat saat ini, yakni angka dispensasi nikah (diska) yang naik setiap tahunnya. Di mana diska kerap didahului oleh hamil di luar nikah, kekerasan seksual, pergaulan bebas, dan lain sebagainya.
Dia menjelaskan, praktik akad nikah ini bukan mengajari siswa untuk segera nikah. Namun bentuk prihatin terhadap fenomena sosial tersebut di atas. “Padahal yang membedakan manusia dengan hewan, ya pernikahan itu,” ucap Gus Riza.
Dia menjelaskan, dalam prosesi akad nikah, ada khutbah nikah yang memberikan nasehat kepada mempelai berdua maupun wali dan saksi yang berada di tempat itu.
Selain itu, juga ada pelajaran rukun dan syarat dalam akad nikah, seperti ada yang akan dinikahkan, wali nikah, ijab qabul, dua saksi, dan tentunya mahar.
“Bukannya hamil duluan sebelum ada pernikahan, itu bukanlah yang diajarkan nabi. Jadi proses akad nikah, saksi mengucapkan sah, baru halal,” pungkasnya.