KEDIRI, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Kediri me-launching rumah restorative justice di Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Jumat (18/03/2022). Ini adalah upaya menegakkan hukum, tapi mengedepankan hati nurani.
Saat ini Kelurahan Setonopande dipilih sebagai rumah restorative justice karena di sana berhasil menjalani penegakan hukum dengan restorative justice.
“Sengaja kami pilih karena di kelurahan itu ada dua warganya yang terlibat hukum akibat kecelakaan. Tapi, mereka akhirnya berdamai melalui restorative justice,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf.
Novika menjelaskan, terkait syarat dilaksanakannya penegakan hukum restorative justice, di antaranya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan jika kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Jadi, ada beberapa syarat yang harus dilalui jika ingin mengambil restorative justice, sehingga tidak semuanya bisa,” ujar Novika.
Kajari baru di Kota Kediri itu menambahkan, peluncuran rumah restorative justice tersebut kali pertama dilakukan di Kelurahan Setonopande. Nantinya, akan juga dilakukan di dua kecamatan lain di Kota Kediri.
“Kami juga akan membentuk Satgas Restorative Justice dengan melibatkan kasi trantib di sejumlah wilayah. Dan kami berharap perkara hukum di tengah masyarakat tidak mengarah ke tahap penuntutan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim