TUBAN, Tugujatim.id – Perkembangan terbaru dalam kasus perusakan rumah yang menimpa keluarga pasangan suami istri (pasutri) Ali Mudrik, 40; dan Suwarti, 48, di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mulai memasuki fase penting dalam proses penyelidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah mulai mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perusakan rumah ini. Setelah sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan bukti-bukti awal, penyidik kini mulai memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (02/10/2024), hasil pemeriksaan awal di TKP menunjukkan adanya bekas kerusakan. Namun, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Pegadaian Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2024
“Kami sudah mengecek TKP kemarin. Ada beberapa indikasi kerusakan, namun kita harus memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut benar-benar bagian dari tanah yang dilaporkan oleh korban,” ujar Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memaparkan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi untuk menggali informasi yang lebih rinci. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah untuk mempertegas batas-batas lahan yang disengketakan.
“Pemeriksaan saksi ini mencakup kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Para saksi yang akan dimintai keterangan di antaranya Suwarti, Santi Nurjanah, dan Ahmad Fatkur Rozi dari pihak pelapor, serta Sekretaris Desa Mlangi Kasiman; Kepala Desa Mlangi Siswarin; dan Kepala Desa Kujung Moh. Jali, dari pihak terlapor.
“Kami akan mengacu pada dokumen-dokumen yang ada, dan kemungkinan akan dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut untuk memastikan kebenarannya,” tambah Dimas.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Nur Azis, turut membenarkan, penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain korban Suwarti, dia mengatakan, penyidik juga meminta keterangan dari suaminya, Ali Mudrik, serta anak dan menantunya, Santi Nurjanah dan Ahmad Fatkur Rozi, yang dinilai mengetahui secara langsung kejadian perusakan rumah ini.
“Para saksi dari pihak keluarga korban, termasuk suaminya, sudah dimintai keterangan oleh unit dua satreskrim. Anak dan menantunya juga turut diperiksa karena mereka menjadi saksi mata atas peristiwa pembongkaran yang terjadi secara paksa,” jelas Nur Azis.
Dia menambahkan, kerusakan yang terjadi tidak hanya terbatas pada pagar rumah sepanjang 30 meter. Ratusan paving dan sejumlah pohon pisang juga turut dihancurkan dalam peristiwa tersebut.
“Bukan hanya pagar yang rusak, tetapi juga paving dan sekitar 20 batang pohon pisang yang ditebang,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi dapat menangani kasus ini dengan cepat dan objektif. Mereka khawatir jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kasus serupa dapat menimpa warga lainnya di desa-desa lain.
Baca Juga: Siap-Siap War Tiket Konser 2NE1 di Jakarta, Berikut Info Tiket dan Jadwalnya
“Kami mohon agar penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan objektif, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di desa-desa lain dan tidak menimpa warga lainnya,” harap Azis.
Tidak hanya kerugian material, korban juga mengalami kerugian non-material akibat intimidasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap penghuni rumah, terutama anak dan menantu korban. Hal ini menyebabkan trauma bagi mereka yang berada di lokasi saat kejadian.
“Kerugian yang dialami korban bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian inmateriil akibat intimidasi yang dirasakan penghuni rumah. Trauma yang dialami anak serta menantunya sangat berat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Ali Mudrik dan Suwarti mengalami perusakan setelah pagar sepanjang 30 meter dibongkar menggunakan alat berat hingga hancur. Perusakan tersebut diduga terkait proyek pembangunan saluran air di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, pagar tersebut berada di dalam tanah yang bersertifikat atas nama korban, bukan di atas tanah kas desa atau tanah negara.
“Kami sudah mengecek dan memang pagar tersebut sesuai sertifikat berada di dalam tanah milik korban, bukan di tanah kas desa atau tanah negara,” tutup kuasa hukum korban Nur Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








