MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus percobaan perzinaan eks PNS dan tenaga honorer Pemkab Mojokerto yang melibatkan RP dan IM kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (13/01/2025). Sementara itu, lima saksi yang hadir dalam sidang tersebut memberikan sejumlah keterangan, termasuk menyuguhkan foto dan video tentang dugaan perselingkuhan RP dan IM.
Kelima saksi kasus percobaan perzinaan eks PNS itu mengaku menyaksikan langsung penggerebekan pada 2 Juli 2024, di mana RP dan IM ditemukan dalam keadaan tanpa busana.
Baca Juga: Status Masih Saksi, Polisi Pemilik Rumah Meledak di Mojokerto Diperiksa Propam Polda Jatim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti menjelaskan bahwa keterangan dari lima saksi sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.
“Saksi sudah memenuhi kualifikasi. Rata-rata ikut menggerebek. Kami kira alat bukti sudah cukup,’’ terang Ari, Selasa (14/01/2025).
Terpisah, RF selaku suami dari RP ikut menyampaikan kronologi perselingkuhan yang dilakukan istrinya bersama rekan kerjanya.
Baca Juga: 5 Kafe Estetik Dekat Alun-Alun Batu dengan View Menawan, Yakin Nggak Mau Mampir?
“Keterangan kami sudah sesuai dengan bukti-bukti, berupa lima rekaman video CCTV dan foto-foto saat penggerebekan,’’ beber RF.
Dia berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal, baik kepada RP maupun IM. Sebab, RF menilai tindakan yang dilakukan RP dan IM sudah kelewatan.
’’Kalau dari jaksa bilang belum melakukan perzinaan atau masih percobaan. Tapi, saya mohon majelis hakim agar (RP dan IM) dihukum seberat mungkin karena sudah keterlaluan,” tegas RF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








