BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menerapkan peraturan penggunaan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen di kantor kecamatan dan polsek setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat target vaksinasi.
“Kami lakukan itu dalam rangka percepatan vaksinasi sehingga Kabupaten Bojonegoro bisa masuk ke PPKM Level 1,” ujar Camat Malo Djamari melalui sambungan telepon pada Kamis (11/11/2021).
Djamari mengatakan, pelaksanaan penggunaan sertifikat vaksin untuk mengurus dokumen sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu dengan mengikuti imbauan dari Pemkab Bojonegoro. Yaitu, “Pengunjung perkantoran, pusat perbelanjaan, minimarket, pasar, dan rumah makan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi”.
Dalam pelaksanaannya, Djamari menjelaskan, masyarakat Kecamatan Malo yang ingin mengurus surat menyurat terlebih dulu harus menunjukkan bukti vaksinasi, baik melalui aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin yang sudah dicetak.
Dengan adanya peraturan ini di daerah yang dia pimpin, Djamari mengaku tidak ada masyarakat yang protes.
“Setelah berjalan seminggu ini, tidak ada masyarakat yang keberatan dengan adanya peraturan ini karena kebanyakan juga sudah melakukan vaksinasi,” ujar dia.
Meski belum diterapkan di seluruh kecamatan di Bojonegoro, tapi imbauan dan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan capaian vaksinasi di wilayah Bojonegoro.
“Semoga vaksinasi dapat terselesaikan dan dapat memenuhi target,” ujar Djamari.