• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Vaksinasi booster. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Ilustrasi perjalanan moda transportasi kereta api yang harus memakai syarat vaksinasi booster. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Ini Ketentuannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pemerintah pusat resmi menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat wajib perjalanan masyarakat ketika bepergian. Satgas Covid Republik Indonesia pun akan menerapkannya mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan baru ini berlaku, baik untuk perjalanan mobilitas masyarakat di dalam maupun ke luar negeri.

You might also like

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

20/07/2026 8:41 AM

“Tujuannya agar memacu program vaksinasi booster. Masyarakat yang sudah divaksin tidak menulari orang lain ketika bepergian,” ujar Wiku dalam pernyataan tertulisnya.

Penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang pada SE Nomor 21 Tahun 2022. Sementara terkait penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri tertulis dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Secara garis besar, aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak banyak berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya adalah bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari dalam negeri ke luar negeri wajib vaksinasi booster.

“Pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ada sejumlah aturan penyesuaian baru bagi masyarakat yang ingin bepergian secara domestik.

Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri Berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022:

A. Aturan Pelaku Perjalanan dengan Seluruh Moda Transportasi:

– Sudah vaksin booster, maka tidak perlu hasil negatif antigen/PCR.
– Baru vaksin dosis 2, maka wajib menyertakan hasil negatif antigen, berlaku 1×24 jam, atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
– Baru vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
– Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

B. Aturan Pelaku Perjalanan Anak Usia 6-17 tahun:

– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen.
– Jika baru vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
– Jika belum divaksin, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

C. Aturan Pelaku Perjalanan Anak Usia di Bawah 6 Tahun:

– Tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR.
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aturan terbaru vaksin boosterIndonesiaKetentuan vaksinasi boosterVaksin boosterVaksinasi BoosterVaksinasi Booster di IndonesiaVaksinasi booster jadi syarat perjalanan transportasi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Next Post
Tiga Warna. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Jadi Pilot Project Wisata Rendah Karbon di Indonesia, Ini Keunikan Pantai CMC Tiga Warna Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID