News  

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Ini Ketentuannya!

Vaksinasi booster. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Ilustrasi perjalanan moda transportasi kereta api yang harus memakai syarat vaksinasi booster. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Tugujatim.id – Pemerintah pusat resmi menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat wajib perjalanan masyarakat ketika bepergian. Satgas Covid Republik Indonesia pun akan menerapkannya mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan baru ini berlaku, baik untuk perjalanan mobilitas masyarakat di dalam maupun ke luar negeri.

“Tujuannya agar memacu program vaksinasi booster. Masyarakat yang sudah divaksin tidak menulari orang lain ketika bepergian,” ujar Wiku dalam pernyataan tertulisnya.

Penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang pada SE Nomor 21 Tahun 2022. Sementara terkait penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri tertulis dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Secara garis besar, aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak banyak berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya adalah bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari dalam negeri ke luar negeri wajib vaksinasi booster.

“Pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ada sejumlah aturan penyesuaian baru bagi masyarakat yang ingin bepergian secara domestik.

Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri Berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022:

A. Aturan Pelaku Perjalanan dengan Seluruh Moda Transportasi:

– Sudah vaksin booster, maka tidak perlu hasil negatif antigen/PCR.
– Baru vaksin dosis 2, maka wajib menyertakan hasil negatif antigen, berlaku 1×24 jam, atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
– Baru vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
– Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

B. Aturan Pelaku Perjalanan Anak Usia 6-17 tahun:

– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen.
– Jika baru vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
– Jika belum divaksin, maka wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

C. Aturan Pelaku Perjalanan Anak Usia di Bawah 6 Tahun:

– Tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR.
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim