MALANG, Tugujatim.id – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Malang meski di bulan Ramadan dipastikan tetap berlanjut. Pro kontra terkait apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa juga sudah terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa jika vaksinasi tak membatalkan puasa.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang, KH Chamzawi membenarkan ihwal Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021ini. Menurut hukum islam, vaksin yang juga sama artiannya dengan suntikan ini dibagi menjadi dua kategori.
Pertama yakni tahdawi yang artinya suntikan untuk keperluan pengobatan dan kedua adalah tahodiw yang artinya suntukan untuk kebutuhan asupan (makan).
”Kalau vaksin tergolong pengobatan, jadi tidak membatalkan puasa. Kan itu yang disuntik obat, bukan asupan makanan,” terang dia dihubungi awak media, Minggu (11/4/2021).
Sebetulnya, MUI sendiri juga pernah mengeluarkan fatwa serupa tentang hukum imunisasi di bulan ramadhan. Tepatnya adalah Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Isinya sama, imunisasi untuk pengobatan tidaklah membatalkan puasa.
Selebihnya, Chamzawi menyarankan agar lebih baik vaksinasi juga bisa dilakukan pada malam hari. Mengingat dalam vaksinasi juga mengenal istilah efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Seperti pusing, mual dan lain-lain.
”Ya kalau memang ada pertimbangan efek samping itu baiknya ya dilakukan malam hari. Dikhawatirkan juga sewaktu pagi siang itu kan gak bisa sarapan ya sebelum vaksin kan puasa,” pungkasnya.
Vaksinasi menjadi ikhtiar bersama untuk kebaikan dalam menciptakan herd immunity atau kekebalan massal. Hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular (otot) adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif membenarkan bahwa vaksinasi selama ramadhan di Kota Malang tetap akan berlanjut. Nanti, vaksinasi tahap 2 ini masih akan melanjutkan sasaran vaksin terhadap aparatur pelayan publik, lansia hingga pedagang pasar yang juga diprioritaskan menerima vaksin.
“Kami meneruskan instruksi dari Kemenkes juga, bahwa vaksinasi di bulan puasa agar tetap dilangsungkan,” terang pria yang juga selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang itu.
Terkait apakah ada pembedaan perlakuan vaksin terhadap orang puasa? Kata Husnul, tidak ada. Penerima vaksin selama ini juga masih dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari seperti biasa setelah divaksin.
”Meski sudah divaksin kan orang masih bisa beraktivitas dan melanjutkan kegiatan sehari-harinya,” pungkasnya.