Tugujatim.id – Pelaku pembacokan di acara hajatan di Malang ditangkap Polres Batu. Pelaku diketahui bernama Nur Hadi alias Kendil (31), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Sementara korbannya Achmad Suudi (46), warga Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.
Sebelumnya viral di media sosial, pembacokan diduga akibat adu mulut di sebuah acara hajatan di Dusun Cukal RT 01 RW 01, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Insiden terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Supriyanyo menerangkan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang nyinoman atau membantu hajatan salah seorang warga. Sebelum terjadinya insiden, keduanya sama-sama bertemu.
Namun kemudian pelaku bersungut-sungut marah sambil menunjuk-nunjuk korban dan memanggil namanya ‘Suud, Suud, Suud!’. Tak paham, korban pun menanyakan maksud dan tujuan pelaku.
Hingga kemudian, pelaku pulang dan datang kembali ke area hajatan sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Aksi itu sempat membuat beberapa orang menghadang dan mencegah aksi pelaku, termasuk korban.
Bermaksud mencegah terjadinya onar di area hajatan, korban langsung mendapat sabetan celurit berkali-kali dari pelaku bahkan sempat menahan sabetan itu dengan tangan kanannya.
”Hasil pemeriksaan kami, pertikaian terjadi karena adu mulut dan aalah paham soal omongan,” kata Joko, Rabu (3/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking, pipi kanan, kepala, telinga kiri hingga punggung. Pasca kejadian, takut aksi pelaku kembali terjadi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu.
”Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan melakukan penyelidikan lanjutan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








