• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Abdul Haris.

Ibu korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Nur. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Hasil Vonis Abdul Haris Bikin Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Hasil vonis mantan Panpel Arema FC Abdul Haris dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/03/2023), membuat kecewa salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bernama Cholifatul Nur. Dia ngaku kecewa karena vonisnya hanya penjara selama satu tahun enam bulan.

Kekecewaan itu jelas dia perlihatkan karena vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni enam tahun delapan bulan. Sementara itu, mantan security officer Suko Sutrisno divonis lebih ringan daripada Abdul Haris, yaitu satu tahun penjara meski sama-sama dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Cholifatul mengatakan, vonis hakim tidak sebanding dengan hilangnya lebih dari 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Saya masih kurang lega. Karena ini menyangkut nyawa, tidak hanya satu atau dua nyawa, tapi ratusan orang. Menurut saya, ini adalah perencanaan,” ujar ibu dari korban Tragedi Kanjuruhan bernama Jofan Farelino ini.

Sidang dari laporan model A ini, dia mengatakan, tidak memberi keadilan terhadap para korban. Sebab, laporan model A merupakan laporan polisi atas suatu peristiwa yang dibuat oleh polisi.

Menurut Cholifatul, laporan seperti ini rentan manipulasi karena dibuat oleh polisi untuk mengadili polisi.

“Laporan model A ini banyak manipulasi dan kebohongan. Karena polisi ini mengadili polisi, seperti jeruk makan jeruk,” tegasnya.

Dia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tuntutan jaksa kepada tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dan pada Jumat (10/03/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang duplik.

Mereka adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Bagaimana kalau ganti saya yang menembak anaknya. Tidak apa-apa kalau nanti hanya dihukum tiga tahun,” katanya.

Cholifatul belum bisa menerima kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut dalam Tragedi Kanjuruhan meski lima bulan berlalu. Dia menegaskan akan terus berjuang untuk menuntut keadilan.

“Saya akan terus berjuang. Bahkan, nyawa akan saya korbankan untuk bisa mendapat keadilan,” ujarnya.

Tags: Anak korban tragedi KanjuruhanAremania jadi korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Malang hari iniBerita Kota Surabaya hari iniBerita sidang kasus Tragedi KanjuruhanBerkas tersangka kasus Tragedi KanjuruhanKota Malang hari iniKota Surabaya hari iniMantan panpel Arema FC Abdul HarisPN SurabayaVonis Abdul Haris
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pasar murah Mojokerto.

Harga Sembako Belum Stabil, Pasar Murah Mojokerto Kembali Diserbu Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID