• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jual beli jabatan.

Terdakwa AH, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan, saat menjelang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Modus Jual Beli Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis 7 bulan bui. Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/07/2025).

Vonis yang diterima AH lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut kurungan 8 bulan penjara terhadap terdakwa AH.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Ayu Sri Adriyanthi Astuti menerangkan, terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti dalam dakwaan alternatif pertama. Sementara, vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta terdakwa turut menikmati hasil perbuatan tersebut.

“Hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa,” kata Hakim Ayu Sri, Rabu (02/07/2025).

Pelaku Sepakat Kembalikan Uang Korban

Pada berita sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).

Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban jual beli jabatan yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.

“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita jual beli jabatanBerita Mojokerto hari iniKasus jual beli jabatan ASNMakelar jual beli jabatan di MojokertoMojokertoMojokerto hari iniPenangkapan terdakwa jual beli jabatan ASNPengadilan Negeri Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Jasad bayi.

Temuan Jasad Bayi Misterius di Pacet Mojokerto, Polisi Buru Ortu Pembuang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID