• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jual beli jabatan.

Terdakwa AH, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan, saat menjelang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Modus Jual Beli Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis 7 bulan bui. Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/07/2025).

Vonis yang diterima AH lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut kurungan 8 bulan penjara terhadap terdakwa AH.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Ayu Sri Adriyanthi Astuti menerangkan, terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti dalam dakwaan alternatif pertama. Sementara, vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta terdakwa turut menikmati hasil perbuatan tersebut.

“Hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa,” kata Hakim Ayu Sri, Rabu (02/07/2025).

Pelaku Sepakat Kembalikan Uang Korban

Pada berita sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).

Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban jual beli jabatan yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.

“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita jual beli jabatanBerita Mojokerto hari iniKasus jual beli jabatan ASNMakelar jual beli jabatan di MojokertoMojokertoMojokerto hari iniPenangkapan terdakwa jual beli jabatan ASNPengadilan Negeri Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Jasad bayi.

Temuan Jasad Bayi Misterius di Pacet Mojokerto, Polisi Buru Ortu Pembuang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID