MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis 7 bulan bui. Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/07/2025).
Vonis yang diterima AH lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut kurungan 8 bulan penjara terhadap terdakwa AH.
Baca Juga: Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Ayu Sri Adriyanthi Astuti menerangkan, terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti dalam dakwaan alternatif pertama. Sementara, vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta terdakwa turut menikmati hasil perbuatan tersebut.
“Hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa,” kata Hakim Ayu Sri, Rabu (02/07/2025).
Pelaku Sepakat Kembalikan Uang Korban
Pada berita sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).
Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban jual beli jabatan yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.
“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








