SURABAYA, Tugujatim.id – Hasdarmawan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim yang merupakan terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/03/2023).
Sidang ini pun dimulai pada pukul 10.10 WIB. Vonis dakwaan dibacakan oleh Majelis Ketua Abu Achmad Sidqi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dalam kasus ini, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan bertugas memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun kurungan penjara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari 2023, jaksa menuntut tiga tahun hukuman bui. Mendengar vonis ini, penasihat hukum ketiga terdakwa AKBP Nurul mengaku pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” respons AKBP Nurul setelah mendengar vonis dakwaan.
Hasdarmawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan lebih dari 135 orang meninggal dan ribuan korban lainnya luka berat.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,6 tahun. Sementara security officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis 2 tersangka tersebut.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.