• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim.

Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat memasuki ruang sidang pada Kamis (16/03/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Hasdarmawan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Hanya 1,6 Tahun

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Hasdarmawan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim yang merupakan terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/03/2023).

Sidang ini pun dimulai pada pukul 10.10 WIB. Vonis dakwaan dibacakan oleh Majelis Ketua Abu Achmad Sidqi.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam kasus ini, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan bertugas memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun kurungan penjara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari 2023, jaksa menuntut tiga tahun hukuman bui. Mendengar vonis ini, penasihat hukum ketiga terdakwa AKBP Nurul mengaku pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” respons AKBP Nurul setelah mendengar vonis dakwaan.

Hasdarmawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan lebih dari 135 orang meninggal dan ribuan korban lainnya luka berat.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,6 tahun. Sementara security officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis 2 tersangka tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita sidang kasus Tragedi KanjuruhanKetua Panpel Arema FC jadi tersangka tragedi KanjuruhanKota Surabaya hari iniPN SurabayaSidang tersangka Tragedi KanjuruhanTersangka Tragedi Kanjuruhan sidang di PN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Harga kebutuhan pokok.

Jelang Ramadhan 2023, Harga Kebutuhan Pokok di Tuban Mulai Meroket

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID