TUBAN, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan 1,5 kilogram narkotika jenis ganja kering Rabu (04/08/2021). Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus BNNK pada awal Juli 2021 dengan tersangka Bob Marozas, 44, pria asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNK, Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengaku barang bukti ini telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Namun, masih ada sisanya yang digunakan sebagai barang bukti di proses sidang pengadilan.
“Sisa ganja kami gunakan sebagai bukti di sidang pengadilan dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP I Made Arjana.
Menurut dia, kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Lalu, saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban.
“Proses hukumnya sudah di kejaksaan, tapi belum tahap dua. Tersangka dititipkan di tahanan Lapas Tuban,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban H. Riyadi mengapresiasi kinerja yang dilakukan BNNK Tuban. Dengan tangkapan yang lumayan besar, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Tuban. Jangan main-main dengan peredaran gelap narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkap Riyadi kepada Tugu Jatim usai pemusnahan barang bukti ganja di halaman kantor BNNK Tuban.
Dia menyampaikan, momen pemusnahan barang bukti ini menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Sebab, pemakaian narkotika ini sangat merugikan kesehatan.
“Bagi kesehatan (pemakai narkotika, red) sangat merugikan,” jelas mantan kades Maibit, Kecamatan Rengel, Tuban. itu.
Untuk diketahui, anggota BNNK Tuban berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Modusnya, pelaku memesan ganja kepada seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket yang berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandung pelaku menuju rumahnya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabui petugas,” terang AKBP I Made.
Dari hasil pendalaman, AKBP I Made menerangkan, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Kemudian, pelaku yang tinggal di Tuban ini sudah melakukan transaksi ganja sebanyak 5 kali untuk dijual kepada pria berinisial S, warga asal Malang; dan P, warga asal Solo.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja dijual Rp 2,5 juta,” tegas AKBP I Made.
Selama ini pelaku diketahui sebagai pengedar dan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang menyatakan positif sebagai pengguna obat terlarang.
Di hadapan petugas, pelaku nekat melakukan bisnis gelap itu karena terbelit kebutuhan ekonomi. Sebab, pelaku di-PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya Covid-19. Selanjutnya, pelaku pulang ke Tuban di rumah istrinya dan tak ada pekerjaan. Akhirnya, pelaku gelap mata dan menjadi pengedar ganja yang dipasok dari luar provinsi.
“Pelaku melakukan hal ini (mengedarkan ganja, red) karena masalah ekonomi dan tidak punya pekerjaan,” jelasnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.