BATU, Tugujatim.id – Pihak terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Sinal membantah keterlibatan dalam tindakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC. Bahkan, pihaknya mengklaim telah lebih dulu menempuh upaya mediasi.
Kuasa hukum terlapor Bagas Dwi Wicaksono mengatakan berdasarkan keterangan korban maupun sejumlah saksi di hadapan penyidik, peristiwa yang terjadi disebut sebagai insiden spontan dan bukan tindakan yang direncanakan.
Baca Juga: Wakil Ketua KONI Kota Batu Diduga Terlibat Pengeroyokan gegara Tanding Bulutangkis
“Semua korban sudah memberikan keterangan di depan penyidik bahwasanya kejadian tersebut hanya spontanitas saja,” ujar Bagas, Selasa (16/06/2026).
Terkait luka memar yang dialami korban, Bagas menilai hal tersebut bukan akibat tindakan pemukulan atau pengeroyokan secara sengaja. Menurut dia, luka tersebut diduga muncul saat sejumlah orang berupaya melerai keributan sehingga korban terdorong dan tidak sengaja membentur tembok.
“Jadi kami menduga luka yang dikatakan memar itu akibat saat orang-orang melerai kemudian terdorong hingga terbentur tembok. Tidak ada namanya pengeroyokan. Menurut kami unsur mens rea dari tindak pidana itu tidak terpenuhi,” katanya.
Klien Dilindungi atas Asas Praduga Tak Bersalah
Karena itu, dia mengatakan, pihaknya menilai unsur niat jahat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan belum dapat dibuktikan. Bagas meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun narasi yang berlebihan.
“Kami berharap jangan melebih-lebihkan karena klien kami juga dilindungi hukum melalui asas praduga tak bersalah. Tidak ada pengeroyokan. Itu hanya kejadian spontanitas,” tegasnya.
Meski demikian, pihak terlapor membenarkan adanya adu mulut yang dipicu perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis antar daerah yang digelar secara tidak resmi.
“Kalau itu memang benar. Wajar kalau suporter saling panas. Apalagi event yang digelar juga bukan event resmi, tetapi pertandingan antar daerah,” ujarnya.
Pihak terlapor juga menilai situasi memanas akibat adanya provokasi yang memperkeruh suasana hingga memicu gesekan fisik secara spontan. Bagas menegaskan kliennya tidak melakukan tindakan pemukulan maupun mendorong korban.
Baca Juga: Segera Musorkablub! Inilah 5 Kandidat Calon Ketum KONI Kabupaten Malang
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap pengusaha berinisial RC. Laporan tersebut dibuat setelah peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Menurut keterangan pihak pelapor, insiden bermula saat kedua kubu mendukung tim berbeda dalam pertandingan bulu tangkis. Setelah pertandingan usai dan tim yang didukung para terlapor dinyatakan menang, korban disebut dicegat di luar gedung sebelum terjadi dugaan pengeroyokan.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa enam orang dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan pihak terlapor, sedangkan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban dan masih melanjutkan proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








