KEDIRI, Tugujatim.id – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berupaya untuk menjamin kesejahteraan warga. Salah satunya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Di Kota Kediri, seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019.
Pemkot Kediri mendorong RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Sebab, Ketua RT dan RW merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Namun, karena aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi pemkot untuk membiayai pembayaran iurannya, RT dan RW harus masuk kepesertaan secara mandiri.
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, menyampaikan cara menjaminnya dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 11 ribu per bulan. Honornya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000.
“Nanti kalau ada kecelakaan kerja saat melayani warga, mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemkot Kediri menjamin warganya,” ujarnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah. Seperti saat Wali Kota Kediri Mas Abu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada Selasa (02/11/2021). Penyerahan itu dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian, dan sosialisasi program BPJamsostek kepada Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Cendrawasih Hall Insumo Palace.
Dalam acara ini, BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk kecamatan kota diwakili Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul, dan Kecamatan Pesantren diwakili Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran. Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.
Sementara itu, mulai tahun ini seluruh Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Kota Kediri juga diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja, mereka pun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya.
“Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kami naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Sebab, P3NK ini juga berisiko pekerjaannya,” ungkapnya.