MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji, memberi sinyal positif bagi para pelaku usaha bisnis karaoke dan hiburan malam. Sutiaji tampak melunak terkait izin beroperasinya bisnis itu meski di tengah pandemi COVID-19.
Sutiaji menerangkan, pelaku usaha apapun pada prinsipnya diizinkan beroperasi sepanjang telah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terlebih, instruksi Presiden Jokowi pada setiap kepala daerah segera bergerak memulihkan perekonomian masyarakat.
”Kalau memang ada yang bisa menjamin protokol jaga jarak diterapkan ya silahkan. Kira-kira ada gak yang bisa mengontrol dan menjamin itu,” ungkapnya.
Sutiaji sepenuhnya sadar bahwa perekonomian masyarakat harus kembali pulih. Kendati demikian, jaminan kesehatan masyarakat mutlak juga menjadi perhatian agar angka kasus penyebaran virus inintak berlarut-larut.
”Sama seperti disampaikan Pak Presiden, setiap kepala daerah harus tau kapan ngegas dan kapan ngerem. Boleh saja ramai (buka) tapi tetap protokol juga harus jalan. Ekonomi jalan, kesehatan juga terjaga. Kuncinya di situ,” terangnya.
Akan Melakukan Protokol Kesehatan Ketat
Untuk diketahui, sebelumnya para pelaku usaha karaoke yang tergabung di Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) untuk ketiga kalinya mendatangi Komisi D DPRD Kota Malang untuk melakukan audiensi izin beroperasional, Rabu (29/7).
Ketua Perkahima, Bambang Hermanto berharap agar segera ada tindak lanjut dari Wali Kota Malang. Jika hal ini terus berlarut, nasib para karyawan yang menggantungkan.
”Semua terpaksa kita rumahkan, kita juga gak bisa gaji juga. Semoga dengan upaya kami ini bisa membawa hasil sesegera mungkin,” harapnya.
Soal penerapan protokol kesehatan, pihaknya sudah berkomitmen penuh menerapkan protokol kesehatan jika diperbolehkan buka. Seperti sterilisasi rutin, cek suhu, penerapan physical distancing di dalam ruangan, penyediaan hand sanitizer, menyediakan masker bagi pengunjung, hingga pembatasan jumlah tamu.
“Intinya secara prokotol kesehatan, sudah kami siapkan, termasuk mengondisikan para pemandu lagu dan karyawan untuk memakai face shield dan seperangkat APD. Secara teknis, seperti cover mic itu kita juga sekali pakai,” jelasnya.
Selain itu, pihak manajemen juga akan melakukan screening secara disiplin sejak awal. Seperti tamu luar kota diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test. Jika tidak ada, kata dia, pengunjung akan ditolak.
“Pada intinya kami sudah siap juga mengantisipasi. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk dewan dan Pemkot Malang untuk mengecek kondisi protkes (protokol kesehatan, red) di masing-masing tempat karaoke kami,” harapnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda