Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Register
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Wali Kota Malang Sutiaji: Usul Aturan PPKM Mikro Dijalankan sampai Covid-19 Berakhir

Bakal Diperpanjang Lagi Mulai 23 Februari-8 Maret

Redaksi Penulis Redaksi
Februari 21, 2021
in News
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan soal perpanjangan PPKM mikro di Kota Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan soal perpanjangan PPKM mikro di Kota Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG, Tugujatim.id – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa /kelurahan kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, sejatinya penerapan PPKM mikro ini sejalan dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, jika memungkinkan, dia mengusulkan agar terus menerapkan hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.

“PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu, selama pandemi Covid-19 terus berjalan,” ujarnya.

Kendati demikian, Sutiaji melanjutkan, Pemkot Malang meminta agar ada kelonggaran dalam penerapannya. Terutama terkait aktivitas perekonomian.

Misalkan, penerapan kuota bagi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi 50 persen dari kapasitas total, dapat ditingkatkan menjadi 75 persen.

Pun dengan kuota perkantoran yang juga diharapkan bisa naik. Dengan aturan work from office (WFO) 75 persen dan work from home (WFH) 25 persen.

“Dengan catatan ada kelonggaran terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM mikro terus berjalan,” tandasnya.

Hanya saja, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum memberikan ruang. Sebab, dalam aturan penerapan PPKM mikro jilid II yang mengacu pada Imendagri No 4 Tahun 2021, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Di mana pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor esensial dan kontrsuksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat dan tempat ibadah maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, dalam penerapan ini diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan. Meliputi, pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). Juga integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Penguatan 3T itu sendiri adalah testing atau pemberlakuan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, tracing dengan cara menelusuri sekaligus melacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh babinsa/bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Di samping itu, ada penyiapan pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.

Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan yang tengah dikoordinasikan oleh TNI-Polri di tingkat polsek dan koramil.

Diketahui, perpanjangan PPKM mikro itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. (fen/ln)

Tags: covid-19Kota MalangPerpanjang PPKMPPKMPPKM mikroSutiajiWali Kota Malang Sutiaji
Previous Post

Jaga Hutan Kita yuk, Ini Alasannya…!

Next Post

Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Kontroversial Rachlan Nashidik

Next Post
Kader Barikade Gus Dur saat mendatangi kantor DPC Partai Demokrat Kota Malang. (Foto: Barikade Gus Dur/Tugu Jatim)

Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Kontroversial Rachlan Nashidik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan foto dari video kebakaran warung bakso dan kios bensin di Kecamatan Grabagan, Tuban. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Warung Bakso di Tuban Ludes Dilalap Si Jago Merah

Maret 2, 2021
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Kondisi truk yang masih terguling di sebelah utara Bundaran Manunggal Utara, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Bundaran Manunggal Utara Tuban

Februari 24, 2021
Aurora borealis, ilustrasi suara dentuman misterius yang terdengar di wilayah Malang Raya. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Suara Dentuman Misterius Terdengar di Malang, BPBD dan BMKG Beri Tanggapan

Februari 3, 2021
kastil korea yang sering jadi latar drama korea

6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

9
komunikasi dengan anak

Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

7
prialangga raisa

Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

6
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

6
Ilustrasi program dan aplikasi video editing profesional. (Foto: Pexels) rekomendasi aplikasi video editing untuk smartphone android iphone tugu jatim

3 Rekomendasi Aplikasi Editing Video Gratis Layaknya Pro untuk Smartphone

Maret 5, 2021
Ilustrasi kerja tepat waktu dan disiplin. (Foto: Pixabay) tugu jatim sikap disiplin hidup disiplin

4 Dampak Positif jika Kamu Memiliki Sikap Disiplin

Maret 4, 2021
Poster iKON dari Single “Why Why Why” (Foto : Instagram/@withikonic) tangga lagu itunes tugu jatim

iKON Sabet Tangga Lagu iTunes Internasional dengan Single “Why Why Why”

Maret 4, 2021
Ilustrasi santunan kematian Covid-19 dari Kemensos yang tidak pernah cair di Bojonegoro. (Foto: Pixabay)

Santunan Kematian Covid-19 Dicabut, Dinsos Bojonegoro: Dari Dulu Tidak Pernah Cair

Maret 4, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In