MALANG, Tugujatim.id – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa /kelurahan kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, sejatinya penerapan PPKM mikro ini sejalan dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, jika memungkinkan, dia mengusulkan agar terus menerapkan hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.
“PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu, selama pandemi Covid-19 terus berjalan,” ujarnya.
Kendati demikian, Sutiaji melanjutkan, Pemkot Malang meminta agar ada kelonggaran dalam penerapannya. Terutama terkait aktivitas perekonomian.
Misalkan, penerapan kuota bagi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi 50 persen dari kapasitas total, dapat ditingkatkan menjadi 75 persen.
Pun dengan kuota perkantoran yang juga diharapkan bisa naik. Dengan aturan work from office (WFO) 75 persen dan work from home (WFH) 25 persen.
“Dengan catatan ada kelonggaran terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM mikro terus berjalan,” tandasnya.
Hanya saja, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum memberikan ruang. Sebab, dalam aturan penerapan PPKM mikro jilid II yang mengacu pada Imendagri No 4 Tahun 2021, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.
Di mana pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor esensial dan kontrsuksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat dan tempat ibadah maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, dalam penerapan ini diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan. Meliputi, pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). Juga integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Penguatan 3T itu sendiri adalah testing atau pemberlakuan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, tracing dengan cara menelusuri sekaligus melacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh babinsa/bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.
Sementara treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Di samping itu, ada penyiapan pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.
Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan yang tengah dikoordinasikan oleh TNI-Polri di tingkat polsek dan koramil.
Diketahui, perpanjangan PPKM mikro itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. (fen/ln)