Wanita di Pasuruan Dijambret saat Kendarai Sepeda Motor Sambil Main Ponsel

jambret tugu jatim
Ilustrasi jambret ditangkap. Foto: pixabay

PASURUAN, Tugujatim.id – Lailatuz Zakiatus Sholikah (22) harus kehilangan ponselnya saat mengendarai sepeda motor di sekitar Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ponsel Zakiatus dijambret RH (26), warga Dusun Pucangan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi. RH diduga nekat menjambret karena ingin punya ponsel baru.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan bahwa kasus penjambretan itu dilaporkan terjadi hari Minggu (04/12/2022) lalu.

RH yang sedang berkendara di sekitar Dusun Krajan berpapasan dengan Lailatuz. Niat jahat RH muncul ketika melihat wanita tersebut mengendarai motor sambil bermain ponsel. Pria inipun membuntuti dan memepet motor Zakiatus. “Korban dipepet dari samping kiri, tangan tersangka langsung menarik ponsel yang dibawa korban,” ujar Farouk, pada Sabtu (25/2/2023).

Setelah berhasil merampas ponsel, RH langsung tancap gas melarikan diri. Sementara Zakiatus melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Purwodadi.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi berhasil mengantongi identitas dan melacak keberadaan tersangka.

Polisi menggerebek RH di rumahnya, di Dusun Pucangan, pada Rabu (22/2/2023) kemarin. “Ketika tersangka diamankan petugas, tersangka masih tetap menyimpan ponsel hasil jambret yang dilakukannya,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti ponsel merk OPPO F11 dan sepeda motor Honda Vario bernopol N-4632-TDY yang diduga digunakan sebagai sarana tersangka melancarkan aksinya.

Di hadapan polisi, RH mengaku melakukan aksi penjembretan bukan karena untuk dijual ke orang lain. Melainkan karena ingin memiliki dan menggunakan ponsel milik Zakiatus. “Ponsel hasil jambret untuk dipergunakan sendiri oleh tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, RH terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.