MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sejumlah Warga Binaan Lapas Mojokerto diusulkan menerima pembebasan dan cuti bersyarat. Dari mekanisme ini, para warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto tersebut dapat menjalani sisa masa pembinaan di Lapas.
Seperti dijelaskan oleh Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, bahwa total 16 warga binaan diusulkan mengikuti program tersebut. Jumlah warga binaan ini terdiri dari 9 warga binaan pembebasan bersyarat dan 6 warga binaan cuti bersyarat. Seluruh warga binaan tersebut sebelumnya mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakat (TPP) sebagai tahap akhir usulan.
Pelaksanaan program ini merupakan bentuk pemenuhan hak untuk warga binaan. “Sekaligus menekan angka over capacity tingkat hunian,” lanjut Rudi.
’’Sidang TPP itu merupakan forum resmi dalam rangka menilai dan memberikan rekomendasi untuk warga binaan yang sebelumnya telah memenuhi berkas administratif dan syarat substantif,” beber Rudi.
Rudi menambahkan, warga binaan yang diusulkan dalam program bebas dan cuti bersyarat tersebut telah menjalani 2/3 masa binaan. Selain itu, warga binaan bisa membuktikan telah berkelakuan baik serta tidak membuat pelanggaran di area Lapas.
“Setiap warga binaan yang diusulkan wajib berkelakuan baik serta telah melalui serangkaian pembinaan, seperti pembinaan kemandirian, kepribadian hingga disiplin dari petugas,” urainya.
Selain itu, pihak Lapas turut menilai warga binaan dari sisi pertimbangan sosial. Sementara saat sidang TPP berlangsung, warga binaan menjalani sidang ini didampingi keluarga masing-masing.
“Harapannya muncul dukungan moral saat didampingi oleh keluarga. Agar selalu berbuat baik dan siap hidup positif di tengah masyarakat nantinya,” harap Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








