• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabupaten Malang.

Poster pembayaran pajak di Kabupaten Malang. (Foto: Bapenda Kabupaten Malang)

Warga Kabupaten Malang, Ayo Bayar Pajak di Bulan Agustus, Bebas Denda!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang getol menangani urusan pajak dengan berbagai program. Salah satunya pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga Kabupaten Malang yang membayar pajak di bulan Agustus ini.

Di masa pemutihan yang berlangsung bulan Agustus 2023 ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB tanpa terbebani denda.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Dr. Made Arya Wedhantara mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak bulan Agustus ini. Dia menjelaskan, jumlah tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Malang, terhitung sejak 2002 hingga tahun 2022, sebesar Rp 82 miliar.

“Harapan kami tunggakan-tunggakan ini bisa terus berkurang secara berkala,” kata Made.

Program pemutihan ini menurutnya, juga sebagai upaya Bapenda Kabupaten Malang melakukan pendataan. Pihaknya bisa memilah antara wajib pajak aktif dan tidak aktif.

Sehingga, wajib pajak yang sudah tidak aktif, dapat dihapus datanya sebagai wajib pajak selanjutnya. Sementara untuk wajib pajak aktif, pihaknya akan membantu melayani pembayaran pajaknya.

“Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami hapus data itu,” tuturnya.

Adapun pembayaran PBB di masa pemutihan bulan Agustus 2023 ini, sama seperti mekanisme biasanya. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank Jatim, kantor Pos, mart, dan e-wallet. Kata Made, sistem pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan data Bapenda Kabupaten Malang. Sehingga secara update, jumlah pembayaran yang wajib dibayarkan pokoknya saja, sedangkan denda secara otomatis dihapus.

“Begitu bayar, dendanya otomatis hilang. Jadi, wajib pajak hanya bayar pajak pokok,” pungkasnya.

Program pemutihan atau penghapusan denda PBB adalah kebijakan Bupati Malang yang dilaksanakan Bapenda Kabupaten Malang dalam rangka merayakan HUT RI ke-78, yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023. (ads)

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
Drakor terbaik Lim Yoon Ah.

6 Rekomendasi Drakor Terbaik Lim Yoon Ah, Genre Romansa hingga Hukum Tuai Pujian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID