MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang getol menangani urusan pajak dengan berbagai program. Salah satunya pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga Kabupaten Malang yang membayar pajak di bulan Agustus ini.
Di masa pemutihan yang berlangsung bulan Agustus 2023 ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB tanpa terbebani denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Dr. Made Arya Wedhantara mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak bulan Agustus ini. Dia menjelaskan, jumlah tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Malang, terhitung sejak 2002 hingga tahun 2022, sebesar Rp 82 miliar.
“Harapan kami tunggakan-tunggakan ini bisa terus berkurang secara berkala,” kata Made.
Program pemutihan ini menurutnya, juga sebagai upaya Bapenda Kabupaten Malang melakukan pendataan. Pihaknya bisa memilah antara wajib pajak aktif dan tidak aktif.
Sehingga, wajib pajak yang sudah tidak aktif, dapat dihapus datanya sebagai wajib pajak selanjutnya. Sementara untuk wajib pajak aktif, pihaknya akan membantu melayani pembayaran pajaknya.
“Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami hapus data itu,” tuturnya.
Adapun pembayaran PBB di masa pemutihan bulan Agustus 2023 ini, sama seperti mekanisme biasanya. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank Jatim, kantor Pos, mart, dan e-wallet. Kata Made, sistem pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan data Bapenda Kabupaten Malang. Sehingga secara update, jumlah pembayaran yang wajib dibayarkan pokoknya saja, sedangkan denda secara otomatis dihapus.
“Begitu bayar, dendanya otomatis hilang. Jadi, wajib pajak hanya bayar pajak pokok,” pungkasnya.
Program pemutihan atau penghapusan denda PBB adalah kebijakan Bupati Malang yang dilaksanakan Bapenda Kabupaten Malang dalam rangka merayakan HUT RI ke-78, yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023. (ads)
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








