MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota resmi menahan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim pada Selasa (20/01/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan kekerasan seksual. Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap alasan penahanannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, Yai Mim sudah pemeriksaan lanjutan bersama penyidik pada Senin (19/01/2026).
“Senin kemarin, tersangka hadir dalam panggilan kedua. Yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” ucapnya, Selasa (20/01/2026).
Baca Juga: Yakin Bebas dari Dakwaan, Yai Mim Ngaku Pasien RSJ Lawang usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Dia mengatakan, alasan penahanan Yai Mim didasari ancaman pidana penjara yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, penahanan juga didasari dari pertimbangan penyidik soal keresahan masyarakat. Diketahui, tersangka kerap mempertontonkan pernyataan kontroversial di media sosial.
“Jadi penyidik menahan juga karena sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan tersangka,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak Yai Mim sejauh ini tidak mengajukan upaya penangguhan penahanan. Disinggung pernyataan yang mengaku mengidap gangguan jiwa, Rakhmad mengatakan, juga akan memeriksa lebih lanjut.
“Kami tentu memeriksanya nanti soal berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait konten-kontennya. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” jelasnya.
Dia menyebut Yai Mim sejauh ini sehat saat ditahan. Tersangka juga tidak melawan saat ditahan.
“Kondisinya hari ini, kami sudah mengecek kesehatannya. Dari dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik,” tegasnya.
Baca Juga: Yai Mim Dijadwalkan Segera Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Perkara Sahara Juga Berlanjut
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Malang Kota juga memastikan laporan Yai Mim terhadap tetangganya, Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE hingga persekusi terus berlanjut.
“Tetap berprogres. Tetap kami laksanakan. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun terlapor itu tetap kami laksanakan, penanganannya secara objektif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








