Tugujatim.id – Menjelang Idul Fitri, umat muslim di Indonesia mempunyai tradisi yang sampai saat ini masih dilakukan, yakni berziarah ke makam keluarga maupun sanak saudara yang sudah meninggal dunia. Tujuannya untuk mendoakan almarhum maupun almarhumah. Tapi, apa sih hukumnya berziarah kubur saat Lebaran?
Meski termasuk amalan sunah, berziarah memiliki manfaat. Lewat berziarah, umat Islam dapat berhenti sejenak dari kesibukan duniawi. Selain itu, ini adalah momentum untuk mengingatkan manusia pada kematian.
Lantas bagaimana hukum ziarah kubur itu sendiri? Dikutip dari beberapa sumber dan salah satu ulama Profesor Quraish Shibab dalam buku populernya “M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”, ziarah kubur pada awal masa Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Karena ketika itu mereka melakukan hal-hal yang terlarang seperti berteriak, memukul badan, dan menangis berlebihan. Ada juga sebagian masyarakat mengultuskan kuburan dan meminta sesuatu, bukan kepada Allah.
Tapi, setelah para sahabat Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat bermohon dan memohon ke kuburan dapat mengakibatkan kemusyrikan, maka Nabi SAW memperbolehkan berziarah. Beliau bersabda, “Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kuburan ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR At-Tirmidzi, melalui Buraidah).
Berdasarkan hadis tersebut, maka mayoritas ulama Ahlussunah Wal Jamaah menyebut hukum ziarah kubur adalah sunah.
Ini juga berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa istri Nabi SAW, Aisyah RA, pernah menziarahi kubur saudara beliau bernama Abdurrahman dan ketika ditanya, Aisyah menjawab: “Memang tadinya Rasulullah melarang, tapi setelah itu beliau memperbolehkan”.
Di beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir, ziarah kubur merupakan tradisi saat Lebaran. Banyak masyarakat yang melakukannya setelah salat Idul Fitri. Tapi, ini adalah tradisi, bukan anjuran agama.
Dengan demikian, ziarah kubur termasuk amalan kebaikan yang tidak terikat waktu, bisa dilakukan kapan saja, kecuali ada dalil yang membatasinya.
Ziarah kubur bisa dilaksanakan kapan saja bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan. Termasuk melakukannya di saat bulan Ramadhan maupun Idul Fitri.
Meski kita hanya berziarah pada waktu-waktu tersebut setiap tahun, tapi sebaiknya tidak ada niat mengkhususkan waktu tersebut sebagai waktu yang baik untuk berziarah.