MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (20/06/2023). Namun dari total 845.926 DPT Mojokerto, masih tersisa 10.979 yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Memang dari keseluruhan jumlah DPT Mojokerto diketahui sekitar segitu (10.979) belum memiliki KTP elektronik,” kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Vikhie Risdianto saat dikonfirmasi Tugu Jatim, Selasa (27/06/2023).
Baca Juga: Berkas Tersangka Pembunuhan Siswi Mojokerto Diserahkan ke Kejaksaan
Vikhie menambahkan, puluhan ribu DPT Mojokerto tersebut memang belum memiliki e-KTP, tapi sudah melakukan perekaman.
“Meski belum memiliki e-KTP, mereka sudah melakukan perekaman,” imbuh Vikhie.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengaku pihaknya masih melakukan perekaman data kependudukan di tiap kecamatan. Termasuk, puluhan ribu penduduk yang masuk dalam DPT.
“Masih berkeliling di tiap kecamatan. Masih dilakukan perekaman,” ujar Amat dalam keterangan tertulis.
Amat mengupayakan, semua DPT dapat memiliki e-KTP secepatnya, maksimal akhir tahun. Meski begitu, dia mengaku terkendala alat dan sumber daya manusia.
Baca Juga: Rapat Vermin, KPU Mojokerto Temukan Indikasi Bacaleg Ganda
“Kami targetkan secepatnya selesai, akhir tahun harus tercapai. Apalagi masih ada kendala alat dan tenaga,” beber Amat.
Selain itu, ada penambahan jumlah pada tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS loksus). Sebelumnya, hanya ada 8 TPS loksus. Saat penetapan DPT, jumlah TPS loksus bertambah menjadi 12 TPS.
“Kalau sebelumnya hanya 8, kini jadi total 12 TPS loksus,” kata Vikhie.
Jumlah total DPT yang telah ditetapkan sudah termasuk dalam DPT yang tercatat dalam TPS loksus.
“Sudah include (termasuk) dalam TPS loksus,” ujar Vikhie.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati