BATU, Tugujatim.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk menertibkan 101 pengembang bandel. Sebab, mereka terbukti tak juga menyerahkan kelengkapan PSU. Didorong sejak 2021 hingga kini, hanya 14 pengembang saja yang melakukan penyerahan fisik, prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto sangat menyayangkan atas reaksi para pengembang bandel di Kota Batu. Dia mengatakan, pihaknya bersama kejari telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali kepada 101 pengembang. Namun, mereka mendapat respons yang mengecewakan.
“Bayangkan yang mengundang Kejari Kota Batu saja, yang hadir hanya 20 pengembang. Itu pun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang,” bebernya pada Jumat (01/07/2022).
Untuk diketahui, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau seperti jalan, drainase, lampu jalan, dan taman untuk kepentingan warga penghuni. Sedangkan luasan PSU harus terdiri 30 persen dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang.
”Jadi, itu sudah jadi kewajiban pengembang dan hak pembeli. Ketika PSU sudah dibangun, maka haknya dialihkan dan ditangani pemda sehingga masyarakat yang tinggal di kompleks itu terjamin pelayanannya,” imbuh Bangun.
Menurut dia, itu sudah menjadi kewajiban pengembang dan diatur dalam PP No 22/2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman perubahan dari PP No 14/2016. PSU juga diatur di Perda No 4/2020 sebagai perwujudan perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
”PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual, maka bisa dijerat kasus pidana. Kami berencana akan mempertegas aturan ini. Jadi, nanti ajukan siteplan tapi tidak disertai syarat administrasi PSU, maka IMB tidak akan diterbitkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito menegaskan agar pengembang bandel bisa bertanggung jawab atas PSU-nya. Dia menjelaskan kejari saat ini sudah mendapat mandat untuk ikut menanganinya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan kejari mendampingi dinas terkait seperti proaktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU. Selain itu, juga terus berkoordinasi dengan pihak REI (Perusahaan Realestat Indonesia) Malang Raya dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) untuk mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU.
”Tugas kami membantu kelancaran dan ketertiban administrasi pembangunan di Kota Batu. Setiap pengembang harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, lambatnya penyerahan PSU ini karena banyak pengembang yang tidak diketahui rimbanya, bahkan sudah beraktivitas sejak sebelum kota wisata ini lahir. Hal itu menjadi faktor utama DPKP kesulitan melacak developer ini.
Kejari Batu kini juga sedang memastikan legal formal pengalihan hak dari pengembang ke Pemkot Batu. Manfaat dari kerja sama ini juga menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim