SURABAYA, Tugujatim.id – 11 terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/10/2022).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa vonis yang diberikan kepada para terdakwa berbeda-beda tergantung perannya.
Vonis paling berat dijatuhkan pada Rinawan Heraswamanto selaku koordinator penyaluran BOP Kemenag. Mantan Tenaga Ahli (TA) DPR RI ini, divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan satu tahun enam bulan dibanding tuntutan JPU.
Sebelumnya, Rinawan juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi BOP Kemenag di Kota Pasuruan.
“Rinawan juga wajib bayar denda Rp500 juta subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti kerugian negera sebesar Rp2,348 miliar, subsidair tiga tahun enam bulan penjara,” papar Jemmy, pada Sabtu (22/10/2022).
Sementara itu, 10 terdakwa lain yang berperan sebagai relawan dinyatakan terbukti memotong dana BOP untuk madrasah diniyah, pondon pesantren, dan TPQ di Kabupaten Pasuruan, juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Di antaranya terdakwa Ibnu Hambali yang divonis penjara empat tahun lima bulan, lebih ringan satu tahun tujuh bulan dari tuntutan. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 10 bulan penjara dan uang pengganti Rp109 juta subsidair dua tahun penjara.
Kemudian, Syarif Hidayatullah divonis tiga tahun enam bulan penjara, lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan. Dia dikenai denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara
Lalu, M Saiful Arifin divonis satu tahun 10 bulan penjara, lebih ringan dua bulan dari tuntutan. Dia juga dihukum denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp76,3 juta subsidair satu tahun penjara.
Selanjutnya, Nurdin divonis satu tahun lima bulan penjara, lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan. Nurdin wajib membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
Lalu, Hanafi divonis satu tahun tiga bulan, lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan. Hanafi dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
Adapun dua terdakwa, yakni Mokhammad Saikhu dan Muslimin sama-sama divonis pidana penjara satu tahun dan dua bulan, lebih ringan enam bulan dari tuntutan. Keduanya juga sama-sama dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
Kemudian dua terdakwa, Yamuji Kholil dan Akhmad Hufron sama-sama divonis satu tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan. Keduanya juga wajib membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
Terakhir, Fatkhur Rokhman divonis pidana penjara satu tahun, lebih ringan empat bulan dari tuntutan. Ia dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
11 terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junro UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junro Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Putusan perkara BOP dengan kerugian negara Rp3,7 miliar, semua pasal yang didakwakan terbukti seluruhnya,” pungkasnya.