• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang virtual pembacaan vonis putusan terhadap 11 terdakwa kasus korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (21/10/2022). Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Suasana sidang virtual pembacaan vonis putusan terhadap 11 terdakwa kasus korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (21/10/2022). Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

11 Terdakwa Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan Divonis Lebih Ringan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – 11 terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/10/2022).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa vonis yang diberikan kepada para terdakwa berbeda-beda tergantung perannya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Vonis paling berat dijatuhkan pada Rinawan Heraswamanto selaku koordinator penyaluran BOP Kemenag. Mantan Tenaga Ahli (TA) DPR RI ini, divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan satu tahun enam bulan dibanding tuntutan JPU.

korupsi bop kemenag tugu jatim
Suasana sidang virtual pembacaan vonis putusan terhadap 11 terdakwa kasus korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (21/10/2022). Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Sebelumnya, Rinawan juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi BOP Kemenag di Kota Pasuruan.

“Rinawan juga wajib bayar denda Rp500 juta  subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti kerugian negera sebesar Rp2,348 miliar, subsidair tiga tahun enam bulan penjara,” papar Jemmy, pada Sabtu (22/10/2022).

Sementara itu, 10 terdakwa lain yang berperan sebagai relawan dinyatakan terbukti memotong dana BOP untuk madrasah diniyah, pondon pesantren, dan TPQ di Kabupaten Pasuruan, juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Di antaranya terdakwa Ibnu Hambali yang divonis penjara empat tahun lima bulan, lebih ringan satu tahun tujuh bulan dari tuntutan. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 10 bulan penjara dan uang pengganti Rp109 juta subsidair dua tahun penjara.

Kemudian, Syarif Hidayatullah divonis tiga tahun enam bulan penjara, lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan. Dia dikenai denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara

Lalu, M Saiful Arifin divonis satu tahun 10 bulan penjara, lebih ringan dua bulan dari tuntutan. Dia juga dihukum denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp76,3 juta subsidair satu tahun penjara.

Selanjutnya, Nurdin divonis satu tahun lima bulan penjara, lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan. Nurdin wajib membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Lalu, Hanafi divonis satu tahun tiga bulan, lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan. Hanafi dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Adapun dua terdakwa, yakni Mokhammad Saikhu dan Muslimin sama-sama divonis  pidana penjara satu tahun dan dua bulan, lebih ringan enam bulan dari tuntutan. Keduanya juga sama-sama dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa, Yamuji Kholil dan Akhmad Hufron sama-sama divonis satu tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan. Keduanya juga wajib membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Terakhir, Fatkhur Rokhman divonis pidana penjara satu tahun, lebih ringan empat bulan dari tuntutan. Ia dikenai denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

11 terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junro UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junro Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Putusan perkara BOP dengan kerugian negara Rp3,7 miliar, semua pasal yang didakwakan terbukti seluruhnya,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten Pasuruankorupsi bop kemenagSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
dark jokes tugu jatim

Suka Dark Jokes Jadi Tanda Kejeniusan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID