JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres Jember dalam kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Para tersangka berasal dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus Okerbaya.
“Kami berhasil mengungkap narkotika sebanyak sembilan kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Naufal Muttaqin, saat Press Conference pada Rabu (13/11/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak 500,10 gram, ekstasi sebanyak 72 butir, dan okerbaya trihexyphenidyl sebanyak 26.959 butir. Setidaknya, tersangka kasus narkotika, terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah,” kata Naufal Muttaqin.
Sedangkan tersangka okerbaya terjerat Pasal 435 dan 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Setidaknya, peredaran narkoba yang paling menonjol dan berhasil diungkap Polres Jember dilakukan oleh tersangka berinisial AH pada tanggal 31 Oktober 2024. AH berhasil ditangkap di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 497,17 gram narkotika jenis sabu-sabu. Selain langkah penegakkan hukum, kami juga aktif dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika,” jelas Naufal Muttaqin.
Dimana, upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Khususnya di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus atau universitas, dan di masyarakat.
“Peran dari masyarakat juga merupakan elemen penting bagi kami dalam mencegah maupun melakukan penegakkan hukum, melakukan pengungkapan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Jember,” pungkas Naufal Muttaqin.
Upaya itu dilakukan dalam rangka melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








