• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polres Jember

Polres Jember menangkap 12 orang tersangka kasus narkoba. (Foto: Diki Febrianto)

12 Orang Ditetapkan Tersangka Polres Jember dari Kasus Narkotika dan Okerbaya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres Jember dalam kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Para tersangka berasal dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus Okerbaya.

“Kami berhasil mengungkap narkotika sebanyak sembilan kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Naufal Muttaqin, saat Press Conference pada Rabu (13/11/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak 500,10 gram, ekstasi sebanyak 72 butir, dan okerbaya trihexyphenidyl sebanyak 26.959 butir. Setidaknya, tersangka kasus narkotika, terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah,” kata Naufal Muttaqin.

Sedangkan tersangka okerbaya terjerat Pasal 435 dan 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Setidaknya, peredaran narkoba yang paling menonjol dan berhasil diungkap Polres Jember dilakukan oleh tersangka berinisial AH pada tanggal 31 Oktober 2024. AH berhasil ditangkap di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 497,17 gram narkotika jenis sabu-sabu. Selain langkah penegakkan hukum, kami juga aktif dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika,” jelas Naufal Muttaqin.

Dimana, upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Khususnya di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus atau universitas, dan di masyarakat.

“Peran dari masyarakat juga merupakan elemen penting bagi kami dalam mencegah maupun melakukan penegakkan hukum, melakukan pengungkapan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Jember,” pungkas Naufal Muttaqin.

Upaya itu dilakukan dalam rangka melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Bangkai Kucing

Tak Ada Yang Ngaku! Kasus Kucing Mati Massal Akhirnya Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID