MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang mendadak berubah haru ketika 13 pemuda diduga perusak tiga pos polisi lalu lintas dan Mapolsek Pakisaji pada Minggu (31/08/2025), bertemu dengan orang tuanya pada Senin (01/09/2025). Para orang tua pun diberi kesempatan melihat anaknya yang diamankan polisi.
Untuk diketahui, sebanyak 13 pemuda diduga melakukan perusakan tiga pos polisi lalu lintas dan Mapolsek Pakisaji pada Minggu (31/08/2025). Lokasi pos polisi yang dirusak berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Jalibar Kepanjen, dan simpang empat Kepanjen.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi memang sengaja mengundang para orang tua terduga pelaku perusakan agar melihat langsung kerusakan di pos polisi dan Mapolsek Pakisaji.
Baca Juga: Bertahap! 61 Orang Dilepaskan usai Demo Ricuh di Polresta Malang Kota
“Semua akan paham jika melihatnya langsung. Tindakan perusakan tidak hanya merugikan kepolisian, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan layanan dari kami,” kata Danang.
Dia mengatakan, terduga pelaku perusakan pos polisi mayoritas berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ada juga terduga pelaku dari Kabupaten Pasuruan.
Danang mengatakan, para terduga pelaku perusak pos polisi berlatar belakang mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Usianya, dia menjelaskan, berkisar antara 15–22 tahun. Enam orang di antaranya masih di bawah umur.

“Jumlah terduga pelaku kemungkinan bertambah,” ujar Danang usai meninjau kerusakan di Mapolsek Pakisaji, Senin (01/09/2025).
Diberitakan sebelumnya, aksi anarkis terjadi pada Minggu (31/08/2025), sekitar pukul 03.00. Sekelompok pemuda mengendarai sekitar 20 motor merusak Pos Polisi Kebonagung. Mereka juga ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga beberapa fasilitas rusak.
Petugas yang siaga segera mengejar. Satu terduga pelaku perusak pos polisi berinisial SDA, 22, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dia berhasil diamankan usai beraksi di Mapolsek Pakisaji.
Terduga Pelaku Tetap Ditahan Jalani Pemeriksaan
Dua terduga pelaku lain, MRAT, 19, pelajar asal Bululawang; serta FPA, 15, warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak pos polisi di Kepanjen.
“Tim satreskrim lalu bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya,” terang Danang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian terduga pelaku yang dipakai saat melancarkan aksi, motor, HP, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Meski telah dipertemukan dengan orang tua, dia mengatakan, para terduga pelaku perusak pos polisi tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri. Silakan berpendapat, tapi jangan dengan merusak. Polisi selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” pungkas Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








