JEMBER, Tugujatim.id – Usai terbukti mengeroyok anggota kepolisian Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, sebanyak 13 pesilat dari Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) resmi dipecat.
Sebelumnya, sebanyak 13 pesilat PSHT itu telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember usai terbukti mengeroyok dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama terhadap Ipda Parmanto Indrajaya.
Dari 13 terdakwa, 10 orang divonis 3 tahun penjara, satu orang yang diduga kuat sebagai dalang divonis 3,6 tahun, sedangkan satu orang dengan status daftar pencarian orang (DPO), dan dua orang merupakan anak di bawah umur, yang akan diberlakukan pengadilan anak.
Ketua Cabang PSHT Jember Jono Wasinudin menyampaikan pernyataan tegasnya untuk memecat ke-13 anggotanya dalam pertemuan dengan jajaran kepolisian pada Kamis (05/12/2024).
Baca Juga: Aplikasi Damarmojo di Mojokerto Dievaluasi, Begini Hasilnya!
“Setelah proses hukum selesai, kami mengambil langkah tegas dengan memecat anggota yang terlibat. Mereka tidak lagi bagian dari PSHT,” ujar Jono Wasinudin.
Setidaknya, pasca kejadian pengeroyokan tersebut, pesilat PSHT Jember sempat dibekukan sejak Juli 2024 oleh Polda Jawa Timur. Pembekuan yang diberlakukan itu membuat segala aktivitas rutin PSHT tidak boleh dilakukan.
“Pembekuan ini merupakan hasil kesepakatan dengan pengurus PSHT pusat. Kami patuhi keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab,” tambah Jono Wasinudin.
Atas kejadian tersebut, PSHT Jember berkomitmen untuk menjaga nama baik perguruan dengan berkoordinasi bersama pengurus ranting dan memperkuat ajaran budi pekerti luhur.
“PSHT berkomitmen mencari saudara, berbudi luhur, dan takwa. Jika ada pelanggaran di masa depan, sanksi tegas seperti pemecatan,” tegas Jono Wasinudin.
Di momen itu, pengurus PSHT Jember meminta kepada Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi untuk mencabut pembekuan yang telah diberlakukan sebelumnya. Permintaan tersebut langsung mendapat respons Kapolres Jember.
“Kami mengaktifkan kembali kegiatan PSHT, namun berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca Juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana Unikama 2024 Masih Dibuka, Cek Program Studinya
Dirinya juga berharap, dengan peristiwa tersebut menjadi titik awal perubahan ke arah positif bagi PSHT maupun masyarakat. Hal itu bertujuan untuk menciptakan hubungan harmonis di wilayah Kabupaten Jember.
“Jangan sampai insiden serupa terjadi lagi. Mari bersama menjaga keamanan dan persaudaraan melalui kegiatan yang produktif,” pesan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Sementara itu, kuasa hukum PSHT Suyitno Rahman mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaringan PSHT yang berada di luar daerah untuk menemukan tersangka dengan status DPO.
“Kami berkoordinasi dengan jaringan di luar daerah untuk menemukan tersangka yang masih DPO,” jelas Suyitno Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati