MALANG – Polisi mengamankan 15 pelajar yang turut bergabung dalam barisan massa aksi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) jilid 2 di Kota Malang, Selasa (20/10). Polisi mengamankan sejumlah pelajar ini di depan ruko untuk sementara tak jauh dari massa.
Mereka diamankan lantaran mencegah agar remaja tanggung ini tidak ikut berdemo. Namun, saat diamankan, sejumlah perwakilan mahasiswa dan buruh tampak tak tinggal diam. Mereka meminta polisi untuk membebaskan mereka jika memang tidak ada membawa barang berbahaya.
Saat diperiksa, ada beberapa dari mereka ditemukan mengantongi alat-alat perlindungan diri saat demontrasi. Seperti pasta gigi hingga stik pancing. Beruntung, tidak ada ditemukan alat berbahaya lain.
Baca Juga: Hobi Menyaksikan Video Binatang Lucu dan Imut Baik untuk Kesehatan, Studi Membuktikan
Sebab itu, sejumlah perwakilan mahasiswa meminta agar pelajar ini dibebaskan saja. “Jika mereka tidak bawa bahan berbahaya tolong dibebaskan saja, Pak Polisi. Kami yang bertanggung jawab di lapangan,” kata seorang mahasiswa membela.
Aksi Tolak Omnibus Law Jilid II di Malang
Dinamika penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tak sepenuhnya reda, begitu juga di Kota Malang. Selain beberapa pelajar yang ditangkap, barisan massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan kembali turun ke jalan menuntut satu hal yang sama kepada pemerintah untuk membatalkan UU Sapu Jagad ini, Selasa (20/10).
Barisan massa yang terdiri dari solidaritas buruh, mahasiswa dan kalangan muda ini mulai berkumpul di perempatan Rajabally, Kayutangan sekitar pukul 14.00 WIB. Berbagai orasi penolakan disampaikan secara damai. Tampak barisan massa membarikade diri dengan seutas tali sembari bergandengan tangan.
Sementara, petugas polisi terus memperketat pengamanan di sepanjang kawasan Rajabally, Jalan Kahuripan hingga kantor DPRD dan Balai Kota Malang. Pengamanan melibatkan 3.000 personil gabungan dari aparat Polri dan TNI dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Gambar Kucing Raksasa Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gurun Pasir Nazca, Peru
Tak hanya itu, sekeliling kantor dewan dan Balai Kota Malang juga dipasang kawat berduri untuk mengantisipasi aksi demo kerusuhan menduduki gedung dewan seperti terjadi pada aksi pertama 8 Oktober 2020 lalu.
Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata menuturkan tetap membuka ruang aspirasi demonstran menyampaikan pendapat. ”Kami persilahkan. Namun kami berpesan jangan sampai ada aksi provokasi,” tegasnya. (azm/gg)