MALANG, Tugujatim.id – Polres Kota Malang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda gowes. Sejak Pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa waktu terakhir, membuat pamor sepeda gowes naik lagi dan diminati oleh masyarakat. Harga sepeda juga mulai melambung dari sepeda biasa, sepeda gunung hingga road bike.
Oleh karena itu, semakin marak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda gowes. Hal itulah yang dilakukan dua orang warga Malang berinisial AS dan HL yang nekat melakukan pencurian sepeda di 30 titik Kota Malang.
“Di sini kita berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis sepeda dan residivis di perkara yang sama yaitu pencurian sepeda. Keduanya keluar sel tahun 2018, kemudian setelah keluar istirahat (sebentar) kemudian melakukan aksinya kembali,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo saat melaksanakan Pers Rilis pada Jumat (27/08/2021) di Mapolresta Malang Kota.
Tinton mengatakan hingga saat ini baru empat laporan yang berhasil didalami pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Korban ada kurang lebih empat orang TKPnya di daerah Belimbing dan Lowokwaru sekitar tanggal 14 Agustus 2021. Kita lakukan pengembangan kurang lebih ada 15 sepeda yang diamankan,” tuturnya.
Tinton menceritakan jika rata-rata keduanya melakukan aksinya ini sekitar pukul 19.30 WIB dan pada dini hari. Keduanya memang mencari momen dimana masyarakat tengah beristirahat.
“Tersangka awalnya akan berjalan melihat situasi rumah, incaran mereka terutama perumahan. Ketika lihat ada sepeda mereka langsung berhenti lalu membuka pintu jika tidak terkunci, atau kalau (terkunci) mereka memanjat (pagar). Baru kemudian mengambil sepeda seperti yang kita ungkap di cctv dia melakukan pemanjatan. Satu mengambil ke dalam dan satu lagi menerima sepeda di luar,” jelasnya.
Kedua tersangka sendiri berhasil diendus keberadaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota karena ketahuan menjual barang curiannya secara online.
“Jadi kronologis penangkapan pada saat ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP. Dari sana kita mendapat informasi terhadap pelaku menjual barang tersebut di online.
Kami melakukan undercover buy dan alhamdulilah berhasil kita amankan kita kembangkan lagi ke satu pelaku lagi. Dan kita kembangkan lagi dan kita mendapat informasi ada sekitar 30 tkp dan berhasil mengamankan 15 sepeda,” paparnya.
Tinton juga mengungkapkan keduanya juga jarang menjual barang curiannya di Jawa Timur karena mengantisipasi diendus oleh petugas kepolisian. Keduanya biasa menjual secara online di wilayah Jawa Tengah.
“Rata-rata mereka menjual dengan harga pasaran Rp 6 juta. Ternyata penjualan sepeda lebih menguntungkan dari pada curanmor. Karena sepeda lebih gampang apalagi pandemi begini, jadi kurang lebih di saat pandemi kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda pancal jadi banyak sekali peminatnya sepda tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Saat ini kita mengembalikan sepeda kepada salah satu korban sebagai barang bukti makannya dikembalikan kepada korban,” pungkasnya.