SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang kasus korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, Jawa Timur, sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, empat terdakwa manipulasi pengadaan lahan JLU itu dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Hukuman pidana paling berat dituntutkan kepada Sugiarto (Anggota DPRD Kota Pasuruan) dan Eko Wahyudi (Staf Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan), Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara terdakwa Budi Priyanto (Lurah Gadingrejo), serta Hilmy Yuliardi (Staf Kelurahan Gadingrejo dituntut hukuman sedikit lebih ringan, yakni pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
“Kami minta hakim menuntut terdakwa karena terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, pada Senin (5/12/2022).
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan. Bila empat terdakwa tidak sanggup membayar denda, majelis hakim diminta menyita harta dan asetnya.
“Hal yang memberatkan karena kapasitas mereka sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang punya kewenangan tapi disalahgunakan,” ungkapnya.
Agenda sidang kasus korupsi proyek JLU dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari empat terdakwa.
Sebelumnya, empat orang yang terjerat kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan ini diduga melakukan manipulasi data. Mereka memasukkan sebidang tanah seluas 470 m2 yang harusnya tidak dapat ganti rugi namun masuk dalam trase proyek JLU, sehingga muncul kerugian negara sekitar Rp118.853.000.
Selain empat orang tersebut, Kejari juga menetapkan dua terdakwa lain yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Namun terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya diproses dalam sidang berbeda karena Kejari mengeluarkan sprindik baru usai keduanya sempat memenangkan pra peradilan.