SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang juga menjadi salah satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tetap dalam pembelaannya yang menyatakan PSSI dan LIB harus bertanggung jawab. Dia menyampaikannya saat sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (23/02/2023).
Abdul Haris bersama security officer Suko Sutrisno mengambil kesempatan hakim untuk mengajukan duplik menjelang sidang putusan hakim. Suko mengajukan duplik bukan secara tertulis, tapi tersampaikan secara lisan.
Menurut Haris, sebelum pertandingan dimulai, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima regulasi keamanan dari pihak penanggung jawab.
“Sampai detik ini, regulasi keamanan belum kami terima sebagai keamanan lapangan. Pembuat regulasi (PSSI) juga belum menyampaikan kepada pihak keamanan lapangan,” katanya melalui dupliknya pada Kamis (23/02/2023).
Dia juga menyinggung soal terbitnya Perkap Polri tentang pola pengamanan pertandingan pasca terjadi Tragedi Kanjuruhan. Haris menekankan, penembakan gas air mata merupakan faktor penyebabnya.
“Terbukti, kepolisian menerbitkan Perkap Polri tentang pola pengamanan setelah terjadi peristiwa Kanjuruhan. Kewajiban itu seharusnya dilaksanakan pada pembuat regulasi (Polri). Kalau dari atas belum tersampaikan sehingga polisi terlambat menerbitkan Perkap Polri tentang pola pengamanan. Saya yakin apabila polisi atau PSSI menyampaikan kalau penembakan gas air mata dilarang, saya yakin tidak ada peristiwa ini,” ungkapnya.
Selain itu, Haris menjelaskan soal penjualan tiket yang melebihi kapasitas maksimal sudah diterapkan sesuai arah pihak PSSI dan LIB.
“Tiket kami cetak bukan karena kebiasaan, tapi memang sudah menjadi produk. Pertandingan sebelumnya laga super big match sudah full lebih dari 38 ribu orang tidak ada masalah. Nah, masalahnya penembakan gas yang berulang-ulang,” paparnya.
Karena itu, dia berharap kepada hakim ketua agar bertindak secara adil dalam pengambilan putusan.
“Tentu berkaitan dengan regulasi dan penanggung jawab keamanan. Kita lihat saja dulu. Saya yakin majelis hakim akan bersikap adil sesuai hati nuraninya. Mulai awal saya memang sudah di-framming, karakter awal yang dibunuh dan bersalah. Ini hukuman yang berat buat saya. Tapi biarlah hakim yang menilai,” jelasnya.
Haris tetap pada pembelaannya yang dinilai tidak bersalah atas Tragedi Kanjuruhan. Bagi dia, pihak PSSI dan LIB-lah yang harus bertanggung jawab atas hilangnya ratusan nyawa itu.
“Saya yakin saya tidak bersalah. Saya membantu dalam pelaksanaan pertandingan. Karena yang punya gawe besar nasional adalah PSSI dan LIB,” ujarnya.
Menutup sidang duplik, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu dua pekan lagi untuk pembacaan putusan yang digelar pada 9 Maret 2023.
Sebagai informasi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan kurungan atas pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 301 Juncto 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.








