• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tragedi Kanjuruhan.

Sidang duplik tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/02/2023).(Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

2 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko Sutrisno Ingin PSSI dan LIB yang Bertanggung Jawab

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang juga menjadi salah satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tetap dalam pembelaannya yang menyatakan PSSI dan LIB harus bertanggung jawab. Dia menyampaikannya saat sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (23/02/2023).

Abdul Haris bersama security officer Suko Sutrisno mengambil kesempatan hakim untuk mengajukan duplik menjelang sidang putusan hakim. Suko mengajukan duplik bukan secara tertulis, tapi tersampaikan secara lisan.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Menurut Haris, sebelum pertandingan dimulai, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima regulasi keamanan dari pihak penanggung jawab.

“Sampai detik ini, regulasi keamanan belum kami terima sebagai keamanan lapangan. Pembuat regulasi (PSSI) juga belum menyampaikan kepada pihak keamanan lapangan,” katanya melalui dupliknya pada Kamis (23/02/2023).

Dia juga menyinggung soal terbitnya Perkap Polri tentang pola pengamanan pertandingan pasca terjadi Tragedi Kanjuruhan. Haris menekankan, penembakan gas air mata merupakan faktor penyebabnya.

“Terbukti, kepolisian menerbitkan Perkap Polri tentang pola pengamanan setelah terjadi peristiwa Kanjuruhan. Kewajiban itu seharusnya dilaksanakan pada pembuat regulasi (Polri). Kalau dari atas belum tersampaikan sehingga polisi terlambat menerbitkan Perkap Polri tentang pola pengamanan. Saya yakin apabila polisi atau PSSI menyampaikan kalau penembakan gas air mata dilarang, saya yakin tidak ada peristiwa ini,” ungkapnya.

Selain itu, Haris menjelaskan soal penjualan tiket yang melebihi kapasitas maksimal sudah diterapkan sesuai arah pihak PSSI dan LIB.

“Tiket kami cetak bukan karena kebiasaan, tapi memang sudah menjadi produk. Pertandingan sebelumnya laga super big match sudah full lebih dari 38 ribu orang tidak ada masalah. Nah, masalahnya penembakan gas yang berulang-ulang,” paparnya.

Karena itu, dia berharap kepada hakim ketua agar bertindak secara adil dalam pengambilan putusan.

“Tentu berkaitan dengan regulasi dan penanggung jawab keamanan. Kita lihat saja dulu. Saya yakin majelis hakim akan bersikap adil sesuai hati nuraninya. Mulai awal saya memang sudah di-framming, karakter awal yang dibunuh dan bersalah. Ini hukuman yang berat buat saya. Tapi biarlah hakim yang menilai,” jelasnya.

Haris tetap pada pembelaannya yang dinilai tidak bersalah atas Tragedi Kanjuruhan. Bagi dia, pihak PSSI dan LIB-lah yang harus bertanggung jawab atas hilangnya ratusan nyawa itu.

“Saya yakin saya tidak bersalah. Saya membantu dalam pelaksanaan pertandingan. Karena yang punya gawe besar nasional adalah PSSI dan LIB,” ujarnya.

Menutup sidang duplik, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu dua pekan lagi untuk pembacaan putusan yang digelar pada 9 Maret 2023.

Sebagai informasi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan kurungan atas pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 301 Juncto 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita sidang kasus Tragedi KanjuruhanBerita Sidang Tragedi KanjuruhanKota Surabaya hari iniPengadilan Negeri SurabayaPN SurabayaSidang duplik Tragedi Kanjuruhantersangka tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
surabaya tugu jatim

Dispendik Surabaya Larang Sekolah Berkegiatan di Luar Kota

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID