MALANG, Tugujatim.id – Dugaan aksi penjambretan menimpa Nina, 38, yang sedang dibonceng Miftah Rizkia, 22, saat melintas di Jalan Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Senin (06/02/2023), sekitar pukul 09.50. Dua warga Kalipare Malang pun berhasil menggagalkan aksi terduga pelaku berinisial AP, 23, warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dengan menolong korban.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmas Taufik membenarkan dugaan aksi penjambretan berhasil digagalkan warga Kaliparen Malang tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Kalipare telah menerima laporan. Polisi sudah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan,” ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi dugaan aksi penjambretan ini bermula saat korban bernama Nina sedang dibonceng Miftah Rizkia di Jalan Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Mereka mengendarai sepeda motor dan melaju dari arah utara ke selatan.
Dia melanjutkan, tiba-tiba motor korban dipepet terduga pelaku AP hingga mengambil paksa handphone merek Oppo yang sedang digunakan.
“Peristiwa tersebut menyebabkan korban, saksi bernama Miftah, dan terduga pelaku jatuh dari sepeda motornya. Korban kemudian berteriak minta tolong,” ujar Taufik.
Beruntung, dua warga Kalipare Malang yang kebetulan lewat kemudian membantu korban dan meringkus terduga pelaku.
“Korban lalu menghubungi Polsek Kalipare. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” imbuh Taufik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Sementara saksi mata kejadian bernama Miftah mengalami luka lecet di kaki. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.