PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 21 pengedar narkoba berhasil ditangkap dan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil koplo disita dalam sebulan, satu di antaranya perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengungkapkan, penangkapan para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dilakukan selama Mei 2024 dan satu orang dari para pengedar tersebut berjenis kelamin perempuan.
“Selama bulan Mei 2024, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sudah mengamankan 21 pelaku, dengan rincian 20 pria dan 1 wanita,” ujar Iptu Agus, pada Rabu (12/6).
Pelaku sebagian besar merupakan pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram tersebut. Mereka beralibi bahwa nekat menjual sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil koplo karena tergiur keuntungan yang diiming-imingkan para bandar.
“Bahkan, ada juga yang ditangkap saat tengah mencoba barang haram tersebut, ada pula yang menikmatinya deni menghilangkan rasa capek setelah bekerja,” ungkapnya.
Para pelaku ditangkap di sejumlah TKP berbeda dan sebagian ditangkap dan digrebek di pinggir jalan saat hendak bertransaksi atau mengantarkan narkoba kepada calon pelanggan.
Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus 21 pelaku di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 143,45 gram dan juga obat keras berbahaya hingga 4.550 Butir. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko