TUBAN, Tugujatim.id – Aksi pencurian gabah di wilayah Kecamatan Soko kembali terbongkar. Tiga terduga pencuri gabah tertangkap tangan warga saat beraksi di Dusun Dangulung, Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa petang (20/01/2026). Ketiganya kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Soko.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, saat warga setempat tengah meningkatkan kewaspadaan karena maraknya pencurian gabah di musim panen. Gabah milik seorang petani bernama Slamet diketahui dicuri saat ditumpuk di pinggir jalan.
Baca Juga: Penuhi hingga 2027, Pasokan Beras di Jember Andalkan Serapan Gabah Petani
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus pencuri gabah tersebut berawal dari kecurigaan warga yang menjaga lingkungan.
“Unit Reskrim Polsek Soko telah mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh warga di wilayah Desa Mojoagung,” ujar Iptu Siswanto, Rabu (21/01/2026).

Korban dalam kejadian tersebut adalah Slamet, 48, seorang petani asal Dusun Dangulung, Desa Mojoagung. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumahnya. Dia kemudian didatangi salah seorang saksi yang memberitahu bahwa gabah miliknya dicuri dan pelaku sedang dikejar warga.
Pencuri Dikejar Warga saat Ketahuan
Warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut langsung mengejar. Ketiga pencuri gabah sempat melarikan diri menggunakan sebuah mobil sedan. Namun, upaya kabur itu terhenti di wilayah Desa Simo, Kecamatan Soko, setelah warga berhasil menghadang kendaraan pelaku.
“Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah tiga orang dan menggunakan mobil sedan Toyota Corolla. Modusnya mencari gabah yang ditumpuk di pinggir jalan tanpa penjagaan,” jelas Iptu Siswanto.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NK, 31, warga Kecamatan Soko; LW, 31, warga Kabupaten Kediri; serta SS, 16, warga Kabupaten Trenggalek. Mereka diketahui memasukkan gabah hasil curian ke dalam mobil sebanyak tiga sak sebelum akhirnya melarikan diri.
Saat kendaraan dihentikan warga, di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa tiga sak gabah milik korban. Warga kemudian menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Serapan Gabah Kabupaten Jember Melesat 300 Persen di Tahun 2025
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp918 ribu. Gabah hasil curian berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti bersama satu unit mobil Toyota Corolla bernomor polisi L-1003-QW.
“Pelaku berikut barang bukti berupa tiga sak gabah dan satu unit mobil telah kami amankan. Saat ini perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Soko,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pencuri gabah dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di tengah musim panen padi yang rawan terjadi tindak pencurian.
Polisi mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








