SURABAYA, Tugujatim.id – Tiga anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinan karena kesalahannya melakukan tindak pidana atas hilangnya ratusan nyawa serta menyebabkan ribuan orang luka-luka.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; serta eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (23/2/2023) malam.
“Kami jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang menyatakan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi (beserta Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu JPU dalam sidang tuntutan itu.
Ketiganya dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan luka berat. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 KUHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Lebih lanjut, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Bambang dan Hasdarmawan yakni kelalaiannya dalam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait keamanan.
Sedangkan hal yang memberatkan Wahyu Setyo Pranoto adalah tidak melakukan upaya pencegahan dengan tidak memerintahkan anggotanya untuk tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion.
“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa karena kelalaiannya tidak melakukan pencegahan anggotanya untuk tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion terkait pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya,” ucap JPU.
Sementara itu, JPU membacakan beberapa hal yang meringankan ketiga terdakwa. Pertama, terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan.
Kedua, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk menjaga NKRI di kepolisian RI sejak 1994 untuk Bambang, 1996 untuk Hasdarmawan, dan 2008 untuk Wahyu Pranoto.
Ketiga, terdakwa bersikap kooperatif selama proses penuntutan. Keempat, terdakwa berterus terang selama sidang. Kelima, terdakwa selama berkarir di dunia kepolisian berperilaku baik dan berprestasi. Dan terakhir, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelum sidang berakhir, Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan kepada setiap terdakwa apakah mengajukan pembelaan. Ketiganya sepakat menyerahkan kepada penasihat hukum agar mengajukan pembelaan pada sidang pledoi.
Hakim ketua memutuskan bahwa sidang pledoi akan dilaksanakan pekan depan, Kamis 3 Maret 2023.
Menanggapi hasil sidang tuntutan kali ini, penasihat hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul menyatakan bahwa tuntutan terlalu berat karena ketiga terdakwa tersebut tengah menjalankan tugas. “Ini terlalu berat (jumlah tuntutan). Diakan dalam melaksanakan tugas, dalam kondisi terdesak. Kalau tidak dilakukan penembakan seperti itu bisa mati konyol,” ucapnya.
Tak terlalu banyak memberikan tanggapan, AKBP Nurul mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang pledoi.