SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang guru laki-laki di salah satu sekolah di Surabaya utara yang sebelumnya diduga mencabuli sejumlah siswinya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari, pada Kamis (23/2/2023).
Sejauh ini, terdapat tujuh orang tua dan korban yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencabulan itu.
Sementara itu, mengenai laporan, Ipda Tri Wulandadi mengungkapkan bahwa hanya ada satu laporan polisi. Kasus tersebut mulai dilaporkan pada 16 Februari 2023. “Laporannya ada satu, tetapi korbannya tujuh,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan ini berlokasi di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya. Guru yang berinsial A itu diduga mengajak para siswanya untuk melakukan pembelajaran tebak-tebak dengan mata tertutup serta tangan terikat. Diduga, A mencoba memasukkan kemaluannya ke mulut korban dengan dalih mengenalkan indera perasa.
Aksi bejat itu segera diketahui oleh salah seorang korban yang penutup matanya tidak ditutup rapat. Korban mengetahui A mencopot celananya saat kejadian.
Saat ini, A telah diberi sanksi tegas yakni dipecat sebagai guru dari sekolah terkait oleh Pembina Yayasan MI, Soepani Sudi.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan orang tua dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Surabaya.