MALANG, Tugujatim.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis tiga terdakwa perundungan anak untuk menjalani bimbingan di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan dan dikembalikan ke orang tuanya, pada Senin (14/3/2023).
Namun, orang tua korban perundungan mengaku kecewa atas vonis tersebut. “Gak adil kalau begini. Setidaknya ya dibina di lapas anak supaya tahu rasanya, biar sama-sama merasakan, pisah dengan orang tuanya, jujur kami kecewa,” kata orang tua korban, Gabriel Putri, pada Selasa (14/3/2023).
Padahal, dia berharap para terdakwa mendapat hukuman setimpal, minimal menjalani tahanan di lapas anak agar ada efek jera.
Dia khawatir vonis tersebut tak akan menimbulkan efek jera. Terlebih, dia mengaku mendapatkan kabar bahwa korban perundungan dari para terdakwa bukan hanya anaknya saja. “Gak hanya anak saya saja, tapi mereka gak berani speak up. Kalau hanya tiga bulan takutnya akan ada korban-korban lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus perundungan itu sempat menggemparkan jagat maya dan viral di media sosial pada akhir Agustus 2022 lalu. Pasalnya, seorang bocah laki laki berinisial AB (13) yang masih duduk di bangku SMP di Kota Malang menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman mainnya. Korban dipukuli, dibedaki, ditelanjangi, dan direkam oleh para terdakwa.
Dari rekaman video itu, tampak korban dipukuli berkali-kali oleh para terdakwa menggunakan bantal dan mainan balita berbentuk sapi berbahan karet. Teriakan hingga gelak tawa para terdakwa juga terdengar dalam rekaman video itu.
Selain itu, para terdakwa juga tampak menaburkan bedak di hampir seluruh kepala korban dengan cara kasar. Telapak tangan para terdakwa juga memukul-mukul kepala korban.
Tak berhenti di situ, korban juga ditelanjangi secara paksa oleh para terdakwa. Korban yang menangis tampak tak dihiraukan. Hingga akhirnya setelah puas, mereka melepaskan korban yang dalam keadaan menangis histeris.
Polresta Malang Kota kemudian menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun hanya tiga di antaranya yang menjalani proses hukum di persidangan karena salah satu di antara empat tersangka masih berusia di bawah 12 tahun.