JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak tiga ton pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, nyaris diselundupkan ke Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Aparat pun dengan sigap meringkus pelaku penyelundupan pada Sabtu (08/03/2025). Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita satu unit truk dan mengamankan sekitar 45 sak pupuk kimia bersubsidi merk Ponska dengan total berat mencapai 3 ton.
Baca Juga: Kronologi Amankan Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial “S” diduga melaksanakan perintah dari seseorang berinisial “MG” yang merupakan pemilik UD Tani Berkah yang beroperasi di wilayah Sumbersari.
“Dalam operasi ini, kami menemukan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya masuk ke kelompok tani di Sumbersari sudah berada dalam perjalanan menuju Umbulsari sehingga tidak sesuai dengan zona pendistribusiannya,” ujar Bayu Pratama Gubunagi pada Selasa (11/03/2025).

Dia menambahkan, penyimpangan distribusi ini dapat menyebabkan kerugian besar, khususnya bagi para petani. Pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh sembilan kelompok tani itu akan menjadi langka sehingga berpotensi menaikkan harga dan mengurangi efektivitas penggunaan di lahan pertanian.
“Jika kelompok tani tidak menerima pupuk yang cukup, hal ini akan berdampak pada produktivitas dan kualitas hasil pertanian yang pada akhirnya bisa merugikan stabilitas harga komoditas,” imbuhnya.
Pupuk Bakal Dikembalikan dan Didistribusikan
Dalam proses penindakan, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti handphone, daftar kelompok tani yang berhak menerima pupuk, dokumen pengiriman, dan surat perjanjian kerja sama yang mendukung rencana pendistribusian sesuai dengan RDKK (Rencana Distribusi dan Konsolidasi Kelompok Tani).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan program ketahanan pangan nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Pihak kepolisian menjatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 4 Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pelaku juga dapat dikenai Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp100.000 sehingga dalam kasus ini, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumannya berada di bawah 5 tahun.
Bayu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah modus penyimpangan ini telah terjadi sejak UD Tani Berkah beroperasi dua tahun terakhir.
“Kami akan terus menggali informasi dan melakukan penyidikan lebih lanjut jika ada bukti penyimpangan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Jember telah berkoordinasi dengan dinas pertanian dan dinas perdagangan agar pupuk subsidi yang telah disita dapat segera dikembalikan kepada sembilan kelompok tani yang berhak menerimanya. Jadi, program distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








