• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pupuk subsidi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajarannya saat pres rilis penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Polres Jember, Selasa (11/03/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

3 Ton Pupuk Subsidi Nyaris Diselundupkan ke Jember, Terduga Pelaku Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak tiga ton pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, nyaris diselundupkan ke Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.

Aparat pun dengan sigap meringkus pelaku penyelundupan pada Sabtu (08/03/2025). Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita satu unit truk dan mengamankan sekitar 45 sak pupuk kimia bersubsidi merk Ponska dengan total berat mencapai 3 ton.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

Baca Juga: Kronologi Amankan Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Jember

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial “S” diduga melaksanakan perintah dari seseorang berinisial “MG” yang merupakan pemilik UD Tani Berkah yang beroperasi di wilayah Sumbersari.

“Dalam operasi ini, kami menemukan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya masuk ke kelompok tani di Sumbersari sudah berada dalam perjalanan menuju Umbulsari sehingga tidak sesuai dengan zona pendistribusiannya,” ujar Bayu Pratama Gubunagi pada Selasa (11/03/2025).

Pupuk subsidi di Jember.
Jenis pupuk yang nyaris diselundupkan menuju Kecamatan Umbulsari Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

 

Dia menambahkan, penyimpangan distribusi ini dapat menyebabkan kerugian besar, khususnya bagi para petani. Pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh sembilan kelompok tani itu akan menjadi langka sehingga berpotensi menaikkan harga dan mengurangi efektivitas penggunaan di lahan pertanian.

“Jika kelompok tani tidak menerima pupuk yang cukup, hal ini akan berdampak pada produktivitas dan kualitas hasil pertanian yang pada akhirnya bisa merugikan stabilitas harga komoditas,” imbuhnya.

Pupuk Bakal Dikembalikan dan Didistribusikan

Dalam proses penindakan, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti handphone, daftar kelompok tani yang berhak menerima pupuk, dokumen pengiriman, dan surat perjanjian kerja sama yang mendukung rencana pendistribusian sesuai dengan RDKK (Rencana Distribusi dan Konsolidasi Kelompok Tani).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan program ketahanan pangan nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Pihak kepolisian menjatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 4 Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Pelaku juga dapat dikenai Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp100.000 sehingga dalam kasus ini, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumannya berada di bawah 5 tahun.

Bayu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah modus penyimpangan ini telah terjadi sejak UD Tani Berkah beroperasi dua tahun terakhir.

“Kami akan terus menggali informasi dan melakukan penyidikan lebih lanjut jika ada bukti penyimpangan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Jember telah berkoordinasi dengan dinas pertanian dan dinas perdagangan agar pupuk subsidi yang telah disita dapat segera dikembalikan kepada sembilan kelompok tani yang berhak menerimanya. Jadi, program distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniBerita pupuk subsidiJemberKabupaten Jember hari iniKasus pupuk bersubsidiPenyelewengan pupuk subsidi di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Aksi

Ibu-Ibu Nasabah Koperasi di Mojokerto Tuntut Pencairan Sebelum Idulfitri 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID